Ketapang, KPonline – Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, di Jalan S Parman Aliansi Serikat Buruh / Pekerja Ketapang Lakukan dialog dengan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang terkait dengan sidang pengupahan tahun 2025.
Pasca dengan gagalnya aksi unjuk rasa Aliansi Serikat buruh ketapang pada tanggal 19/11/2024 dimana pihak DPRD Ketapang menyarankan hal ini agar dapat dilakukan secara berdialog terlebih dahulu tentang apa yang menjadi permasalahan oleh Serikat Pekerja dalam penentuan UMK tahun 2025.
Hal ini dilakukan oleh Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Ketapang guna untuk Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 168/XXI/2023 terkait dengan Norma baru dalam menentukan UMK supaya pihak pemerintah menerapkan putusan MK tersebut.
Achmad Sholeh,ST.,M.Sos Selaku Ketua DPRD Ketapang menerima langsung para Ketua dan Anggota dari Aliansi Serikat Buruh Ketapang untuk menyampaikan salah satunya menolak system Inflasi Provinsi Kal-Bar dimasukkan kedalam perumusan penentuan UMK ketapang, dimana seharusnya berdasarkan Inflasi Kabupaten Ketapang itu sendiri.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Federasi Serikat Buruh Ketapang diantaranya: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Federasi Serikat Buruh Solidarutas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).Selasa, 19/11/2024
Adapun point-point yang akan disampaikan sebagai berikut:
1. Menghadirkan BPS Ketapang (Menyampaikan Data Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ketapang tahun 2024 yang merupakan dasar sebagai penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten tahun 2025).
2. Mengawasi dan mendorong setiap Perusahaan untuk wajib Menyusun Struktur Skala Upah Bagi Pekerja diatas 1 tahun, (Peran aktif Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ketapang).
3. Mengawasi dan mendorong Perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
4. Meminta kepada DPRD dan Pemkab untuk menegaskan kepada Perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
5. Meminta DPRD dan Pemkab untuk menganggarkan Honorium dan biaya survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai Bahan Pertimbangan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang.
7. Meminta Dinas Tenaga Kerja Ketapang / Pemerintah dalam penetapan upah agar mengundang Ketua Komisi II DPRD Ketapang.
8. Menolak data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS Provinsi sebagai dasar penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten Ketapang.
Semoga dengan adanya Pertemuan ini Ketua DPRD ketapang berserta Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa merealisasikan apa yang menjadi tuntutan para Aliansi Serikat Buruh Ketapang, dimana apabila tuntutan itu tidak terpenuhi maka mereka akan membawa masanya turun jalan untuk melakukan aksi.