11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka.

Foto bersama usaia penandatanganan Deklarasi Bersama dari 4 pimpinan konfederasi (KSPI, KSPSI, KSBI, dan KPBI): Kampanye 14 Minggu Cuti Melahirkan dan Stop Periksa Haid. (Foto: Iwan)

Jakarta, KPonline – International World Day for Decent Work telah diperingati sejak 9 tahun yang lalu setiap tanggal 7 Oktober di seluruh dunia. Jutaan buruh menggalang aksi bersama, demi pemenuhan hak-hak buruh dan kerja yang layak, sehat dan aman.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun pekerjaan rentan (precarious work) semakin berkembang dalam berbagai bentuknya. Bentuk paling nyata dari pekerjaan rentan adalah sistem hubungan kerja kontrak & outsourcing, buruh harian lepas, pemagangan dan pekerjaan lain yang bersifat rentan. Pekerjaan rentan menjadi pilihan bagi pengusaha untuk memperbesar pundi-pundi keuntungan tapi menjadi lonceng kematian bagi pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Upah murah, kondisi kerja yang berbahaya, kesehatan dan keselamatan kerja yang terabaikan, hingga jaminan sosial yang tidak memadai merupakan mimpi buruk yang sedang dihadapi saat ini oleh para pekerja dengan sistem kerja yang rentan. Sudah saatnya pemerintah Indonesia segera menghentikan praktek kontrak & outsourcing demi memberikan penghidupan yang layak, sebagaimana negara telah menjaminnya melalui konstitusi negara.

Kerja layak, Upah Layak, dan Hidup Layak berarti juga kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama (minimal 14 minggu Cuti Melahirkan). Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya berkisar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Akibatnya, anak-anak pekerja/buruh perempuan tidak mendapat Air Susu Ibu yang memadai karena Ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim.

Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa. Pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008 Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja. Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja/buruh perempuan dan bayinya sehingga derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik.

Di bagian lain di sektor pertambangan, setiap tahunnya, ratusan pekerja tambang harus meregang nyawa akibat kecelakaan kerja. Layaknya fenomena gunung es, jumlah pekerja yang menjadi korban lebih banyak dari data yang ada. Untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi, maka diperlukan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang menyeluruh. Pemerintah harus terus menerus mendukung dan memfasilitasi terbentuknya P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagaimana amanat luhur dari UU no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Untuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja tambang, Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Konvensi ILO No 176 tentang Kesehatan dan Keselamatan di Tambang.

Untuk itu dalam rangka peringatan Hari Kerja Layak 7 Oktober, kami 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE, FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union di Indonesia dengan ini meminta agar pemerintah Indonesia untuk segera;

1. Menghapuskan sistem kerja kontrak,outsourcing, pemagangan, serta bentuk-bentuk pekerjaan rentan lainnya.

2. Menghapus politik dan kebijakan upah murah.

3. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas (14 Minggu Cuti Melahirkan)

4. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 176 tentang Kesehatan dan Keselamatan di Tambang.

5. Jalankan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terpadu di tambang sesuai dengan ketentuan standar-standar internasional dengan mengedepankan perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

Baca Artikel Terkait Aksi 10 Oktober 2017 di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional:

Artikel 1: 11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka

Artikel 2: Aneka Tuntutan di Gerbang DPR

Artikel 3: Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Artikel 4: Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu: Anak Buruh Tidak Mendapat Air Susu Ibu Memadai, Bisa Sebabkan Kemunduran Kualitas Generasi Bangsa

Artikel 5: Dalam Aksi Hari Kerja Layak Internasional, Buruh Tuntut Penyelesaian Kasus di Smelting

Artikel 6: IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

Artikel 7: FSPKEP Sebut Ada PHK Ribuan Pekerja di Industri Smelter dan Keramik

Pos terkait