11 Alasan Buruh Menggugat Gubernur Jawa Barat terkait Terbitnya Upah Padat Karya

Jakarta, KPonline – Kaum buruh mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat terkait dengan penetapan upah padat karya, Jum`at (25/8/2017). Gugatan ini membuktikan keseriusan kaum buruh dalam melawan upah murah.

Sayangnya, dari 4 daerah yang diberlakukan upah padat karya, hanya ada 3 daerah yang mengajukan gugatan, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi. Sementara itu, hingga gugatan ini didaftarkan, belum ada 1 orang pun buruh dari Kota Depok yang mengajukan gugatan.

Setidaknya, ada 11 alasan yang diajukan dalam mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, yaitu:

1. Telah mengakibatkan kerugian bagi para pekerja, yaitu tidak mendapatkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191- Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21 Nopember 2016.

Dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan nilai UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 3.169.549,17, UMK 3 Kabupaten Bogor sebesar Rp. 3.204.551,00, dan UMK Kota Bekasi sebesar Rp. 3.601.650,00.

UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (safety net) yang berlaku di wilayah kabupaten/kota, sehingga dilarang ada penetapan upah minimum industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen yang besaran nilanya dibawah nilai UMK di 3 (tiga) Kab/Kota tersebut.

Dengan demikian, menimbulkan kerugian bagi para pekerja dan berdampak pada merosotnya upah pekerja/buruh pada tingkat yang paling rendah serta penurunan tingkat daya beli yang mengakibatkan rendahnya kualitas hidup pekerja/buruh dan pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan. Apalagi ditambah dengan kondisi saat ini yang semakin sulit, dimana harga listrik naik, harga gas naik, harga-harga kebutuhan hidup naik, sehingga secara luas mengakibatkan pekerja/buruh semakin terpuruk kehidupannya bahkan jatuh miskin.

Padahal pekerja/buruh itu berhak untuk hidup sejahtera lahir dan bathin, diperlakukan sama tanpa diskriminatif, mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta mendapatkan perlindungan akan hak-haknya dari Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan demikian, peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai upah minimum padat karya  menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi para pekerja. Sehingga sangat beralasan hukum untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Adapun kerugian yang dialami para pekerja maupun anggota PARA PENGGUGAT sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2017 per orang adalah sebagai berikut :

2. Terbitnya upah minimum padat karya bertolak belakang dengan semangat pembangunan ketenagakerjaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UUD Negara RI Tahun 1945 alenia ke empat yang menegaskan salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;

3. Tidak berdasarkan pada sistem kebijakan pengupahan yang pada hakekatnya ditetapkan untuk menjamin kelangsungan hidup secara layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya dan merusak tatanan sistem kebijakan pengupahan yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya.

4. Tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan juga melanggar AUPB in casu asas kepastian hukum.

TIDAK DITEMUKAN dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tersebut mengenai pengaturan secara spesifik yang berimplikasi terhadap adanya kepastian hukum mengenai DASAR PENETAPAN, WEWENANG PENETAPAN, TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PENETAPAN UPAH MINIMUM INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU JENIS INDUSTRI PAKAIAN JADI/GARMEN, sehingga Objek Gugatan a quo dapat dinyatakan “CACAT SUBSTANSI” sehingga tidak sah dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dibatalkan;

5. Cacat Wewenang.

Gubernur Jawa Barat tidak diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang ada hanya diberikan kewenangan untuk menetapkan UMP, UMK, UMSP dan UMSK, sehingga penetapan upah padat karya dapat dinyatakan “CACAT WEWENANG” sehingga tidak sah dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dibatalkan;

6. Tidak satupun ditemukan pengertian atau maksud dari upah minimum industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Yang ada adalah pengertian atau yang dimaksud dengan Upah Minimum, UMP, UMK, UMSP, UMSK dan Sektoral.

7. Secara prinsip, faktual dan kontekstual bahwa upah minimum yang berlaku diwilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten bogor, dan Kota Bekasi adalah UMK dan/atau UMSK bukan upah minimum industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen yang besaran nilanya dibawah nilai UMK.

Sehingga ada pelarangan “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”, apabila Pengusaha pada industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen di 3 (tiga) daerah (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi) keberatan untuk membayar UMK yang berlaku didaerahnya kepada pekerja/buruhnya maupun anggotanya (PARA PENGGUGAT). Seharusnya jalur yang ditempuh adalah melalui mekanisme hukum yang ada yaitu mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur.

Bukan dengan cara Gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum industri padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen  yang besaran nilainya lebih rendah dari besaran nilai UMK yang berlaku di 3 (tiga) daerah tersebut:

8. Tidak ada pengaturan secara spesifik dan berimplikasi adanya kepastian hukum tentang TATA CARA PENETAPAN Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen sebagaimana UMP, UMK, UMSP dan UMSK diatur, dan selanjutnya Objek Gugatan a quo diterbitkan oleh TERGUGAT pada tanggal 24 Juli 2017 (Kabupaten Purwakarta) dan tanggal 28 Juli 2017 (Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok), namun pelaksanaannya dimulai sejak bulan Januari 2017.

Seharusnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan Objek Gugatan a quo sebelum dilaksanakan pada bulan Januari 2017 sehingga ada kepastian hukum, sebagaimana UMP dan UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur.

Maka Objek Gugatan a quo telah “CACAT PROSEDUR” sehingga tidak sah dan oleh karenaya sangat beralasan hukum untuk dibatalkan dan juga menunjukkan Gubernur Jawa Barat lalai dengan tidak membuat dan/atau tidak menjalankan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara.

9. Tindakan TERGUGAT telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu in casu asas kepastian hukum, adapun asas kepastian hukum merupakan asas negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, maka Objek Gugatan a quo “CACAT SUBTANSI” sehingga tidak sah dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dibatalkan,

10. Menimbulkan kerugian yang akan berdampak secara sosiologis dan psikologis bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk berkonflik sosial sehingga memicu timbulnya aksi protes, unjuk rasa, mogok kerja dimanamana bahkan secara nasional di seluruh Indonesia, yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kita menjadi semakin terpuruk, padahal saat ini Pemerintah butuh keadaan yang kondusif, maka sangat beralasan untuk dapat ditunda pelaksanaannya;

11. Tindakan Gubernur Jawa Barat dalam menerbitkan upah minimum padat karya secara nyata dan jelas telah mengabaikan, melanggar dan tidak berdasarkan normanorma dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) in casu asas kepastian hukum serta mengakibatkan kerugian bagi pekerja/buruh, sehingga mengakibatkan Objek Gugatan a quo “CACAT WEWENANG, CACAT PROSEDUR DAN CACAT SUBSTANSI” sehingga tidak sah dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dibatalkan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *