Tolak Politik Uang, Mahasiswa Bekasi Deklarasi Pilkada Bersih dan Berwibawa

Bekasi, KPonline – Seminar hukum bertajuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan E-GOV ini diprakarsai oleh Yayasan Kaira Wira Kartika dan STIH Dharma Andigha. Diselenggarakan di Hotel Igloo, Cibitung, dan dibuka lansung oleh Ketua Pembina Yayasan Kaira Wira Kartika, Benny Tunggul.

Dalam pembukaan, Benny menyampaikan bahwa E-Gov bisa meningkatkan efisiensi internal, pelayanan publik, dan proses kepemerintahan yang demokratis. Apalagi, saat ini Kabupaten Bekasi masih tertinggal jauh, dimana pelayanan publik masih melakukan cara-cara manual. Ini tantangan buat para calon Pemimpin Bekasi di masa yang akan datang.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan E-Gov bukan pada tekhnologinya, tetapi ada pada political will pemerintah.” Begitu disampaikan salah satu pembicara dalam seminar ini, Adi Susila. Mantan KPU Bekasi ini membawakan materi seminar tentang Strategi E-Gov wujudkan Clean and Good Gov.

Dilain kesempatan, Kandidat Doktor di bidang Hukum Naupal AlRasyid menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dibuat dengan mengesampingkan faktor sosiologis masayarakat Indonesia. Ditambah lagi belum siapnya perangkat penegak hukum di daerah untuk menangani kasus-kasus cybercrime. Dia berharap, Undang-Undang ini benar-benar menjadi penegakan hukum (Law Enforcement).

“Hukum bukan untuk kekeuasaan,” tegasnya.

Konsep Smart Citizen disampaikan oleh Pemateri ketiga, Obon Tabroni yang juga menjabat sebagai calon Bupati Kabupaten Bekasi 2017 dari jalur independen. Obon memiliki konsep cerdas tentang Kabupaten Bekasi di masa yang akan datang.

”Smart Citizen harus didukung oleh Smart People. Bidang Pendidikan di Kabupaten Bekasi banyak yang harus dibenahi,” tegas Bang Obon, begitu beliau dipanggil.

Peserta dan pembicara foto bersama usai seminar.

Di akhir seminar, para mahasiswa yang hadir membacakan “DEKLARASI MAHASISWA Kabupaten Bekasi untuk PILKADA BERSIH DAN BERWIBAWA (Tolak Politik Uang)”.

Deklarasi ini sekaligus tantangan mahasiswa buat Calon Bupati Kabupaten Bekasi dengan Nomor urut tiga ini yang dibuktikan dengan tandatangan Obon Tabrono dengan perwakilan mahasiswa. Deklarasi yang dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Aep Risnandar, Mahasiswa STIH Dharma Andigha memuat 6 poin berikut:

1. Kami mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi menghimbau masyarakat Kabupaten Bekasi mempergunakan haknya di Pilkada pada hari/tanggal : Rabu, 15 Februari 2017

2. Kami Mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi menolak secara tegas politik uang pada Pilkada Kabupateb Bekasi oleh Calon Bupati/Wakil Bupati

3. Kami Mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi mendesak KPUD dan Panwas daerah melakukan tindakan tegas sesuai UU.10/2016 tentang Pilkada kepada calon Kepala Daerah yang melakukan Politik Uang.

4. Kami Mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi menyatakan politik uang sebagai kejahatan Demokrasi, Musuh Rakyat dan sama dengan Kejahatan Narkoba oleh Penjahat tanpa Wajah

5.Kami Mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi siap mengawal, mengawasi dan melaporkan kecurangan dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2017 dari TPS,perhitungan suara dari tingkat PPK, KPU dan Penetapan Pemenang,untuk mewujudkan Pemilu yang adil,Jujur dan berwibawa

6. Kami Mahasiswa mahasiswi Kabupaten Bekasi mendesak seluruh calon Kepala Daerah mewujudkan Pilkada Kabupaten Bekasi melahirkan Pemimpin Jujur, anti Korupsi dan melaksanakan Clean & good Governance.

Pos terkait