Saatnya Memilih Gubernur DKI Yang Layak

Jakarta,KPonline – Bertepatan dengan Pilkada serentak diseluruh Indonesia, 15 Februari 2017 telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional oleh Presiden RI.

Salah satu pilkada yang menjadi perhatian masyarakat luas adalah pilkada Gubernur DKI Jakarta sebagai pusat Ibukota.

Bacaan Lainnya

Dengan majunya petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai salah satu paslon dalam pilkada DKI, yang disinyalir sering melakukan pelanggaran dalam setiap kebijakan publik membuat suhu politik memanas serta menyebabkan masyarakat kehilangan simpati.

Ditambah lagi banyaknya penggusuran rakyat miskin kota, sering berkata kasar dan kotor di hadapan publik serta melakukan penistaan agama. Masyarakat semakin anti pati, alih alih berperilaku baik sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat Ahok malah berlaku sebaliknya.

Inilah Daftar Kesalahan Ahok Melanggar 11 Peraturan Perundang-Undangan :

1- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

2- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

3- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4- Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

5- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

6- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

7- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD yaitu tentang Tata Tertib DPRD.

8- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

9- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

10- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

11- Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Ahok juga telah menandatangani besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 hanya sebesar Rp 3.355.750. yang dianggap melanggar Undang Undang 13 tahun 2003. Keputusan ini mengabaikan usulan dari perwakilan Serikat Pekerja yang telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL). Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen. Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

Keputusan ada ditangan kita untuk memilih Gubernur DKI yang layak, siap bekerja keras untuk perbaikan nasib buruh dan rakyat DKI Jakarta.

“Kami akan datang ke TPS, mengajak keluarga, saudara dan tetangga memberikan hak pilihnya. Tapi, Suara Kami Bukan Untuk Ahok.” ujar akun twitter @jims_ng

Pos terkait