Per 1 Juli 2017, Malaysia Buru TKI Ilegal Secara Besar-Besaran

Kuala Lumpur, KPonline – Usaha Jabatan Imigrasi Malaysia terus memburu pendatang asing tanpa izin (PATI) setelah masa pengajuan Enforcement Card (E-Kad) berakhir pada 30 Juni tengah malam tadi, mereka juga menahan majikan yang gagal mendaftarkan pekerja mereka.

Enforcement card atau (E-kad) sendiri berfungsi agar majikan yang memperkerjakan pendatang asing tanpa izin mempunyai peluang kali ke dua untuk menguruskan permit pekerja mereka.

Bacaan Lainnya

Di kota Kinabalu surat kabar berbahasa Malaysia Utusan mengabarkan sedikitnya empat majikan ditahan dalam operasi besar-besaran di Sabah pada Jumat (30/6) kemarin, Menurut keterangan Jabatan Imigrasi Sabah, empat majikan warga tempatan berusia 18 hingga 65 tahun itu didapati melakukan kesalahan membenarkan PATI masuk secara Ilegal serta tinggal di rumah mereka.

Sejak 15 Februari lalu hingga 30 Juni 2017, pemerintah Malaysia telah membuka program Enforcement Card (E Card) bagi pekerja asing tak berdokumen atau dikenal dengan istilah E Kad sementara PATI.

E Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen, termasuk pekerja asing dari Indonesia, sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang sah (permit) jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat utama, sebagaimana diumumkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), selain lulus tes kesehatan dan tidak ada catatan kriminal adalah mempunyai majikan.
Majikan dan pekerja diharuskan hadir sendiri ke kantor imigrasi untuk mendaftar program ini.

Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, majikan wajib mendaftarkan pekerjanya ke tiga vendor/perusahaan yang ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri (KDN) Malaysia, yaitu Iman Recources, Bukti Megah, dan Konsortium PMF untuk pengurusan permit kerja yang sah.

E-kad yang sudah didapatkan oleh pekerja migran yang mengurusnya akan berlaku sampai 15/2/2018 karena e-kad merupakan kartu sementara bagi pekerja asing yang tidak berdokumen. Selain itu e-kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang resmi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila sampai pada waktu berarkhirnya e-kad pekerja didapati masih belum menguruskan dokumen paspor dan izin kerja resmi, maka pekerja wajib pulang ke negara asal.

Program e-kad ini hanya berlaku untuk 15 negara asal pekerja migran yakni Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *