KSPI Jatim: Perjuangan Upah Belum Berakhir

Surabaya,KPonline – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Namun begitu hari ini (22/01/2018) ratusan massa aksi yang mengatasnamakan dari KSPI Jawa Timur masih saja melakukan aksi perjuangan upah.

Bacaan Lainnya

Mereka datang dari Pasuruan, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo berkumpul di depan Kebun Binatang Surabaya dan sempat memblokade ruas jalan Darmo meski ditengah hujan yang mulai mengguyur Surabaya.

Audensi di gelar ditemui oleh Kadisnaker propinsi Jawa Timur Setiajit , setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan KSPI Jatim yakni tentang penangguhan upah, menuntut penyelesaian perihal disparitas upah dengan merevisi Pergub 75/2017, serta penetapan upah sektoral bagi daerah yang belum ditetapkan yaitu di daerah Mojokerto, Gresik  dan bagi Pekerja Perbankan yang pada kesempatan ini juga turut turun ke jalan (mengacu pada putusan MK ,dimana Gubernur dapat menetapkan UMSK meskipun Bupati tidak merekomendasikan).

Selain itu KSPI juga menuntut agar Pemprov Jatim bisa mencontoh DKI dalam mengurangi beban kaum buruh dengan memberikan subsidi kepada buruh, seperti transportasi gratis dan diskon khusus untuk pembelian daging .

Menanggapi tuntutan tersebut Setiajit menyampaikan bahwa Jawa Timur adalah daerah otonom, tidak seperti DKI Jakarta jadi dalam penetapan upah maupun struktur ditetapkan masing-masing daerah. Selama belum ada rekomendasi dari Bupati/walikota maka pemerintah propinsi tidak bisa menetapkannya.

Mengenai disparitas upah, dirinya menjelaskan bahwa dari usulan Serikat Pekerja yang hanya tiga kota ( Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan), Dewan Pengupahan justru mengusulkan kepada Gubernur sebanyak  tujuh kota, namun ketika draft dibuat ternyata pemprov mendapatkan teguran dari  Kemenakertrans yang tidak memperbolehkan adanya revisi Pergub 75/2017 tentang UMK namun hari Minggu (21/01) Gubernur telah berkirim surat kepada Mendagri yang melampirkan informasi terkait PP 78 dan Pergub 75/2015 dan pada Rabu mendatang Kadisnakerprov akan bertemu secara langsung dengan Mendagri disaat itu dirinya akan menjelaskan tentang disparitas ini.

Mengenai penangguhan upah dijelaskan bahwa Disnakerprov selalu mengikuti hasil yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebagai penampung, pemeriksa serta membahas usulan untuk memutuskan bisa dan tidaknya (berdasar kriteria yang tercantum dalam Permenakertrans no 231 tahun 2003).

Sampai saat ini ada 83 usulan dimana 79 usulan di kabulkan dan yang 4 usulan ditolak.

Ardian Syafendra mengusulkan bahwa untuk usulan yang yang dikabulkan harus tertulis dengan jelas nominalnya , mencantumkan nama nama pekerja yang ditangguhkan serta kekurangan upah yang ditangguhkan dianggap sebagai hutang yang harus di bayarkan.

Menutup audensi ini Setiajit menyatakan bahwa segala tuntutan KSPI ditampung dan akan disampaikan kepada Gubernur ,dirinya berjanji akan melakukan apapun yang bisa dilakukan karena pada prinsipnya sama yakni kebijakan tang berkeadilan baik untuk pekerja maupun pengusaha.

(Ipang/Jawa Timur)

 

Pos terkait