Hindari Razia, TKI Malaysia Tidur Di Hutan

Kuala Lumpur, KPonline – Ratusan TKI Malaysia illegal yang ada di Kuala Lumpur dan Negara Bagian Selangor Malaysia bersembunyi di hutan-hutan sawit dan rumah-rumah sewa untuk menghindari razia besar-besaran Imigrasi Malaysia terhadap pekerja ilegal.

Pemantauan di salah satu kongsi (rumah bedeng) TKI di Kuala Lumpur, Minggu, mereka berbondong-bondong masuk ke hutan sawit menjelang tengah malam dengan membawa perbekalan seperti bantal, air minum, selimut dan sejumlah makanan seperlunya.

Bacaan Lainnya

Mereka yang berangkat ke hutan sawit yang dipenuhi nyamuk dan sejumlah binatang serangga tersebut tidak hanya laki-laki namun juga ibu-ibu. Mereka ada yang menetap namun ada pula yang balik ke kongsi pada besok harinya.

Di hutan sawit tersebut mereka mendirikan puluhan rumah panggung sederhana terbuat dari plastik yang ditempati beberapa orang. Beberapa diantaranya diberi kelambu untuk menghindari gigitan nyamuk dan binatang lainnya.

“Saya sudah sepuluh hari tinggal di hutan ini semenjak operasi E-Kad (kartu pekerja ilegal sementara) pada bulan Juli itu saya tinggal di tempat ini tidak balik-balik ke kongsi. Makan nggak ada. Ya seperti ini keadaannya,” ujar Abdul Rohim dari Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur seperti di lansir dari antaranews

Dia mengatakan kondisinya susah, sudah satu minggu tidak bekerja dan tidak makan sedangkan mau membikin permit (izin kerja) mahal.

Abdul Rohim mengharapkan kepada pemerintah Indonesia agar meminta Imigrasi Malaysia untuk memperpanjang pengurusan E-Card (Enforcement Card) yang sudah ditutup pendaftarannya oleh Imigrasi Malaysia pada Jumat (30/6) yang lalu.

Seperti di beritakan sebelumnya sejak 15 Februari lalu hingga 30 Juni 2017, pemerintah Malaysia telah membuka program Enforcement Card (E Card) bagi pekerja asing tak berdokumen atau dikenal dengan istilah E Kad sementara PATI.

E Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen, termasuk pekerja asing dari Indonesia, sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang sah (permit) jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat utama, sebagaimana diumumkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), selain lulus tes kesehatan dan tidak ada catatan kriminal adalah mempunyai majikan.
Majikan dan pekerja diharuskan hadir sendiri ke kantor imigrasi untuk mendaftar program ini.

Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, majikan wajib mendaftarkan pekerjanya ke tiga vendor/perusahaan yang ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri (KDN) Malaysia, yaitu Iman Recources, Bukti Megah, dan Konsortium PMF untuk pengurusan permit kerja yang sah.

E-kad yang sudah didapatkan oleh pekerja migran yang mengurusnya akan berlaku sampai 15/2/2018 karena e-kad merupakan kartu sementara bagi pekerja asing yang tidak berdokumen. Selain itu e-kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang resmi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila sampai pada waktu berarkhirnya e-kad pekerja didapati masih belum menguruskan dokumen paspor dan izin kerja resmi, maka pekerja wajib pulang ke negara asal.

Program e-kad ini hanya berlaku untuk 15 negara asal pekerja migran yakni Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *