Peningkatan Pendapatan dari Pajak Jangan untuk Bayar Hutang

Jakarta, KPonline – Rencana Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak yang menginginkan penerapan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan wilayah sesuai UMP dengan alasan penerimaan pajak dari beberapa wilayah turun mendapat kritik keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut KSPI, melalui Deputinya Muhammad Rusdi, keinginan Direktorat Jenderal Pajak adalah bentuk kepanikan pemerintah terkait minimnya pendapatan pajak pada semester pertama tahun 2017 yang belum mencapai angka 50 persen, serta kepanikan atas defisit anggaran Negara serta rasio utang terhadap PDB yang hamper mencapai 3 persen.

“Kebijakan ini menjadi simbol ketidak berpihakan pemerintah kepada buruh dan rakyat kecil. Apalagi ditengah menurunnya daya beli masyarakat dan juga daya beli buruh yang ditekan kenaikannya melalui PP 78,” ungkap Rusdi.

Seharusnya pemerintah menaikkan UMP secara signifikan dengan mencabut PP 78 agar daya beli masyarakat dan buruh naik sesuai batas PTKP, bukan menurunkan batas PTKP.

Jadi untuk peningkatan pendapatan pajak dari buruh dan masyarakat, bukan melalui penurunan PTKP yang disesuaikan dengan wilayah UMP, tapi dengan menaikkan UMP sesuai dengan batas PTKP.

Pada kesempatan tersebut, Rusdi menyatakan buruh mengingatkan pemerintah bahwa peningkatan pendapatan melalui pajak jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang. Melainkan untuk program –program yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas seperti subsidi TDL, subsidi BBM, dan juga penyediaan fasilitas perumahan murah, transportasi murah serta kesehatan gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *