Diskusi Dengan Sekjen FSPMI, KAMMI Banten Tegaskan Akan Aksi Terkait TKA Ilegal

Serang, KPonline – Ketua Perda KSPI Provinsi Banten yang juga Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz menghadiri diskusi bertajuk ‘Ancaman Tenaga Kerja Asing Ilegal’ di Sekretariat KAMMI Banten. Menanggapi undangan ini, Riden mengapresiasi dan berterima kasih, karena mahasiswa ikut memikirkan apa yang menjadi kerisauan kaum buruh, khususnya di FSPMI-KSPI.

Menurut Riden, keberadaan Tenaga Kerja Asing asal China (TKA China) sudah dianggap meresahkan. Ada kekhawatiran di masyarakat, pencari kerja akan kesulitan mendapat pekerjaan, karena lapangan kerja yang tersedia diisi oleh TKA China.

Bacaan Lainnya

Itulah sebabnya, KSPI merasa perlu untuk menyikapi isu TKA China. Seperti diberitakan banyak media, Presiden Jokowi menyebut jika TKA China berjumlah kurang lebih 21 ribu. Presiden juga memerintahkan kepada pihak Kepolisian untuk mencari penyebar hoax bahwa ada 10 juta TKA China di Indonesia.

KSPI berpandagan, keliru jika Presiden meminta agar penyebar hoax diburu. Harusnya pemerintah memastikan tidak terjadi pelanggaran Undang-undang terkait dengan keberadaan TKA China.

Ini adalah akibat dari Menaker salah memberikan data kepada Presiden. Padahal, yang dipermasalahkan adalah keberadaan TKA China sebagai “pekerja kasar” dan tidak berketerampilan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan data berbeda. Pertama, Kemenaker bersifat pasif. Sumber data Kemenaker dari Disnaker Kabupaten atau Provinsi. Sedangkan Disnaker menerima laporan dari perusahaan yang menggunakan TKA China. Sehingga bisa dikatakan, mereka sudah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan sudah mengatur beberapa syarat untuk TKA.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan. Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia.

Kedua, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

Ketiga, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia. Sayangnya, peraturan bahwa TKA wajib berbahasa Indonesia telah dihapus.

Hal lain yang menyebabkan data tersebut berbeda, karena data Kemenaker yang tercatat adalah TKA yang memiliki keterampilan. Sedangkan yang dipermasalahkan adalah tenaga kerja yang tidak berketerampilan.

Tujuan investasi adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannaya diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan menekan angka pengangguran. Jika investasi China masuk disertai unskilled worker, maka tidak akan tercapai penguranagan kemiskinan, karena tenaga kerja lokal tidak bisa mengisi investasi China tadi.

Permasalahan TKA sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1970. Sebagai contoh, beberapa negara mengirimkan TKA ke Indonesia. Sebut saja Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong, hingga Amerika. Namun TKA asal negara-negara ini tidak bermasalah, karena tidak membawa unskilled worker.

Sebenarnya TKA China yang masuk ke Indonesia tidak illegal. Mereka masuk ke Indonesia resmi, tetapi kemudian bekerja pada tempat yang tidak seharusnya. Pintu masuknya adalah bebas visa. Sehingga orang asing bebas masuk ke INdonesia.

Terkait dengan itu, KSPI meminta agar penggunaan TKA China dihentikan, serta kebijakan bebas visa, khususnya untuk China di cabut.

Beberapa langkah yang disiapkan KSPI, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit), karena dengan maraknya TKA China, ada hak warga negara yang terabaikan.

Selain itu, KSPI juga mendesak agar DPR RI segera membentuk Pansus tentang Tenaga Kerja Asing.

Puncaknya, pada tanggal 6 Februari 2017 nanti, KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi, yang salah satunya adalah hentikan TKA China.

Sementara itu, di sela diskusi, KAMMI Banten menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi menolak TKA Ilegal.

Pos terkait