Desak Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral, FSPMI Gresik Tak Mau Ditelikung Lagi

Gresik – KPonline – Setelah hampir satu bulan semenjak UMK Gresik ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, hingga saat ini pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Kabupaten Gresik baru dilakukan. Anehnya tidak terdengar sedikitpun gaung suara kaum buruh Gresik memperjuangkan Upah Sektoral tersebut.

Aharmawan, salah seorang buruh anggota FSPMI yang diperusahaannya tahun lalu urung mendapatkan Upah Sektoral mengatakan, “Di tahun 2015 yang lalu, disaat-saat kita mengawal upah sektoral untuk tahun 2016, pada detik-detik terakhir kita ditelikung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal kita dari FSPMI sudah berjuang habis-habisan untuk mendapatkan upah sektoral tersebut. Kita sadar, dari FSPMI belumlah ada perwakilan di Dewan Pengupahan karena memang belum mencukupi syarat yang ditentukan. Namun kita sudah mengajukan rekomendasi dan di sepakati oleh Bupati, kemudian kita kawal hingga sampai di Gubernur. Sayangnya waktu itu beberapa perusahaan yang tergabung dan direkomendasikan sesuai aturan justru tidak mendapatkan Upah Sektoral.”

Bacaan Lainnya

“Cukup sekali saja, kita tidak ingin terulang kembali karena hal itu sangatlah menyakitkan bagi kaum buruh Gresik,” sesal Aharmawan.

Sungguh menyedihkan nasib buruh yang ada di Kabupaten Gresik ini. Kota industri tertua yang ada di Jawa Timur, tetapi belum pernah sekalipun mendapatkan upah Sektoral. Padahal saat ini industri di Gresik teramat pesat perkembangan maupun kemampuannya.

Tahun 2016 ini serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Gresik mencoba mengajukan perwakilannya di Dewan Pengupahan Kabupaten untuk memfasilitasi perjuangan upah, lagi-lagi pihak Disnaker masih belum menyetujuinya hingga akhir tahun ini. Meskipun begitu, perjuangan upah sektoral tetaplah dilakukan, sesuai kaidah organisasi FSPMI yaitu Konsep, Loby dan Aksi.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, hampir sebagian besar buruh Gresik kurang merespon dan apriori dengan perjuangan kawan-kawan yang turun di medan juang ataupun yang sedang mengajukan Uji Materi PP 78/2015 di Mahkamah Agung. Seharusnya kaum buruh Gresik bisa bersatu dan bersama-sama melawan penindasan Upah oleh PP 78/2015, yang mengebiri kaum buruh itu. Perjuangan kaum buruh tidak hanya melulu pada saat penentuan UMK atau UMSK saja, tapi tetap terus menyuarakan isu-isu pergerakan dan perjuangan sosial lainnya.

Perjuangan Upah Sektoral ada di depan mata, kalau sekedar berdiam diri, tidak ada perjuangan dan saling menyalahkan bisa jadi Gresik kembali tidak akan mendapatkan Upah Sektoral di tahun depan. Sebuah catatan sejarah perburuhan yang tidak boleh terulang.

Apabila upahmu adalah tempat bergantungnya kelanjutan nasib ekonomi dirimu dan keluargamu, wajib bagimu untuk terus berjuang dan dengan lantang meneriakkan “CABUT PP 78/2015” yang telah mengebiri hak-hakmu untuk hidup lebih layak. Agar tidak ada lagi penjajahan ekonomi atas dirimu, keluargamu, kaummu dan seluruh rakyat Indonesia.

Masih berharap Upah Sektoral??? Buktikan harkat martabatmu dengan menyatakan tekad perjuanganmu bersama organisasimu!!! (*)

Penulis: Shofiana

Editor: Ipang S

Pos terkait