Beratnya Perjuangan UMSK di Cirebon

Cirebon, KPonline – Pemberlakuan upah sektoral bagi buruh, tidak semudah yang dikira. Untuk menentukannya pun tidak gampang. Bahkan, membutuhkan waktu yang lama. Butuh kajian-kajian serius. Apalagi, Kabupaten Cirebon belum bisa menentukan sektor unggulan di wilayahnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon H Edi Baredi mengatakan, diperlukan koordinasi yang intensif antara pengusaha, buruh serta Pemkab Cirebon untuk menentukan sektor unggulan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Upah sektoral boleh saja, tapi tidak mudah. Belum tentu Maret atau April bisa langsung diberlakukan. Prosesnya akan memakan waktu yang lama,” ujar Edi kepada Radar, usai rapat koordinasi pengupahan di salah satu hotel di bilangan Tuparev, Rabu (7/12).

Menurutnya, saat ini upah minimum Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan sebesar Rp1.723.578, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1191 – Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016.

“Sebenarnya kan UMK yang sudah ditetapkan di kabupaten itu, sudah mengalami kenaikan. Dan nilainya pun lebih besar dari nilai UMP Jabar yang hanya sebesar Rp1.420.269. Ini sebenarnya sudah cukup. Tapi, kalau memang buruh masih merasa kurang dan meminta upah sektoral diberlakukan, ya tidak apa-apa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Denny Supdiana mengatakan, besaran kenaikan upah sektoral minimal lima persen dari nilai UMK yang sudah ditetapkan.

Dia mengakui, nilainya lebih besar dari UMK. Tapi, di Kabupaten Cirebon belum dibahas terkait besaran upah di sektor pekerjaan masing-masing. Sebab, buruh pun bisa diuntungkan dengan adanya struktur dan pengupahan. Namun, buruh harus menunggu petunjuk teknis dari struktur dan pengupahan tersebut.

“Juknisnya belum turun. Nanti struktur dan pengupahan ini berisi tentang keahlian ataupun pengalaman kerja buruh yang akan berimbas kepada besaran upah. Kami harap, buruh bersabar dulu. Kami dari pemkab hanya sebagai fasilitator saja, sementara koordinasi yang intensif harus dilakukan antara buruh dan pengusaha,” ucapnya.

Terpisah, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengakui, dalam penetapan UMK, masih menjadi permasalahan ketenagakerjaan nasional. Bahkan, masing-masing provinsi memiliki pengalaman dan dilema khusus dalam menyikapi dan merangkum apa yang sering dilihat sebagai kebutuhan dasar pekerja.

“Tapi, untuk sekarang perhitungan UMK menggunakan peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu dilakukan, agar upah tidak merosot atau jatuh dari standar. Tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku, karena semuanya terikat,” singkatnya. (*)

Sumber: Radar Cirebon

Pos terkait