Buruh Perempuan Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu

Foto bersama usaia penandatanganan Deklarasi Bersama dari 4 pimpinan konfederasi (KSPI, KSPSI, KSBI, dan KPBI): Kampanye 14 Minggu Cuti Melahirkan dan Stop Periksa Haid. (Foto: Iwan)

Jakarta, KPonline – Komite Perempuan IndustriALL Global Union akan menggelar aksi peringatan Hari Perempuan Sedunia di Gedung DPR/MPR, Rabu (8/7/2017).

Komite Perempuan terdiri dari 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union.

Bacaan Lainnya

Hari Perempuan Internasional bukan sekadar perayaan, tetapi merupakan hari di mana semua perempuan di seluruh dunia secara bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan hak-hak kaum perempuan.

Dalam aksi nanti, buruh Perempuan mendorong agar Komisi IX DPR yang menangani bidang ketengakerjaan, untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 Perlindungan Maternitas, yang di dalamnya memuat aturan cuti melahirkan bagi buruh perempuan selama 14 minggu. Saat ini cuti melahirkan di Indonesia hanya 12 minggu.

“Cuti melahirkan selama 3 bulan belum cukup bagi buruh perempuan untuk merawat anaknya yang baru dilahirkan. Apalagi bayi yang beru lahir juga harus diberikan ASI ekslusif,” kata Ketua Komite Perempuan IndustriALL, Seri Mangunah, di LBH Jakarta.

Selain menuntut 14 minggu cuti melahirkan, Federasi Serikat Buruh juga menuntut penghentian pemeriksaan haid. Karena selama ini banyak pengusaha yang membuat kebijakan melakukan pemeriksaan haid sebelum memberikan hak cuti haid karyawannya.

“Masih banyak ditemui prosedur pengambilan cuti haid yang dipersulit karena ada pemeriksaan yang harus dilalui. Pada akhirnya mereka tidak mempergunakan hak cuti haid mereka,” ujarnya.

Karena itu, mereka mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kesehatan untuk segera membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan perlindungan maternitas dan cuti haid di tempat kerja.

Dalam kesempatan ini juga, 4 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menandatangani deklarasi bersama untuk menuntut cuti melahirkan selama 14 minggu. Keempat Konfederasi itu adalah KSPI, KSPSI, KSBI, dan KPBI.

==========
Baca juga beragam artikel yang lain terkait dengan Buruh Perempuan.

Pos terkait