Apindo Merasa Dijebak, Buruh Batam Menjawab

Batam, KPonline – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau menyayangkan kebijakan Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam di tengah kondisi industri saat ini yang memburuk. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 657 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektor Galangan Kapal dan Lepas Pantai Kota Batam Tahun 2017 telah di terbitkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, yang nilainya sebesar Rp 3.468.004.

Apindo juga menilai tidak ada urgensinya gubernur menerapkan UMSK Batam. Apalagi sektor galangan kapal adalah sektor yang paling terpukul akibat krisis ekonomi. Belum lagi persoalan banyak pengangguran yang menunggu lapangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

UMS sebesar itu dinilai Apindo semakin memberatkan dunia usaha di sektor yang sedang mengalami kemerosotan ini.

“Kami mendapat alasan dari Kepala Disnaker bahwa ketua BSOA sudah menandatangani kesepakatan dengan pekerja tentang UMS ini, tapi setelah saya cross check, rupanya BSOA membantah dan menolak, mereka menyatakan seolah dijebak,” terang Cahya kepada media

Menanggapi tudingan Apindo tersebut, Ketua Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPJM FSPMI) Kota Batam, Panusunan Siregar mengatakan bahwa UMSK Galangan Kapal dan Lepas Pantai sudah disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam pada beberapa waktu yang lalu.

“Sektor unggulan itu bukan hanya masalah terpukul atau tidak pada sektor tersebut yang menjadikan faktor pengupahan, tetapi resiko pekerjaan juga sudah menjadi pertimbangan untuk pengupahan dan ini harus dapat diakomodir melalui pemerintah daerah,” ujar pria yang sering di panggil Om Regar ini.

Mengenai klaim Apindo yang mengatakan mereka dijebak, Panusunan membantah hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Apindo yang di wakilkan oleh Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) telah bersepakat dengan Serikat Buruh mengenai UMS ini, dan kemudian mereka membatalkan sepihak kesepakatan tersebut dengan mengirim surat ke walikota Batam.

“Pembohong besar jika mereka mengatakan telah dijebak. Kita telah bersepakat sebelumnya, kemudian mereka membatalkan sepihak kesepakatan tersebut dengan mengirim surat ke walikota Batam dengan alasannya terlalu tinggi angkanya. Kita juga mengikuti setiap perundingan, tapi pihak BSOA sendiri yang tidak hadir,” tambah Panusunan

“Siapa yang menjebak siapa? Jangan ngomong sembaranganlah. Ini bulan puasa, dosa besar kita membuat statement seperti itu! Tidak ada itu jebakan, saya juga ikut berunding di sektor yang mewakili pekerja buruh Batam.”

Panusunan berharap agar semua pihak termasuk Apindo untuk bersama-sama menjaga kondisi Batam dan membangun kota Batam agar lebih maju dan sejahtera. Ia meminta Apindo untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan buruh.

“Kalau apindo ada niat menjalin hubungan yang harmonis dengan buruh Batam. Coba duduk bersama dan diskusi lebih terarah untuk membangun Batam secara bersama sama. Perwakilan apindo juga ada dipengupahan duduk sebagai DPK”

“Jangan selalu buruh yang di jadikan kambing hitam.”

Pos terkait