Jakarta, KPonline – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 78/2015 di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November. Adapun daftar UMP Tahun 2017 bisa dilihat di artikel sebelumnya yang berjudul, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun 2017.
Gerakan buruh yang menolak upah murah juga terus dilakukan. Aksi-aksi besar terjadi hampir di semua daerah industri.
Jika dicermati dari daftar UMP 2017, ternyata 4 dari 5 upah minimum provinsi terendah ada di Pulau Jawa. Berikut daftarnya:
1. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
2. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
3. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
4. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
5. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950. (*)