4 Dari 5 Upah Minimum Provinsi Terendah Ternyata Ada di Pulau Jawa

Jakarta, KPonline – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 78/2015 di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November. Adapun daftar UMP Tahun 2017 bisa dilihat di artikel sebelumnya yang berjudul, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun 2017.

Gerakan buruh yang menolak upah murah juga terus dilakukan. Aksi-aksi besar terjadi hampir di semua daerah industri.

Bacaan Lainnya

Jika dicermati dari daftar UMP 2017, ternyata 4 dari 5 upah minimum provinsi terendah ada di Pulau Jawa. Berikut daftarnya:

1. ‎Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700

2. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,

3. ‎Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

4. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

5. Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950. (*)

Pos terkait