Yusril Ihza Mahendra Benarkan Akan Bantu KSPI Lakukan Uji Materi Terhadap Perpres TKA

Pimpinan KSPI dan advokat LBH FSPMI bertemu Yusril Ihza Mahendra untuk membicarakan uji materi terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Jakarta, KPonline – Seperti diberitakan Koranperdjoeangan.com (22/4/2018), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menyampaikan bahwa Yusril Ihza Mahendra akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI dalam melakukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pepres TKA).

“Oleh karena itu, hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018. KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut,” kata Said Iqbal.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari CNNIndonesia.com (23/4/2018), Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Said Iqbal.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materi Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres, karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” ujar Yusril.

Politisi yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengaku telah berbicara dengan Said melalui telepon pekan lalu. Lebih dari itu, empat pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk berdiskusi soal uji materi Perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” katanya.

Yusril menegaskan bahwa dirinya berkomitmen membela kelompok tertindas seperti buruh. Apalagi, menurutnya, kelompok pekerja ini memiliki jumlah yang cukup besar.

Ia pun mengaku heran dengan langkah yang diambil Presiden Jokowi yang meneken Perpres tersebut. Menurutnya, peraturan itu sama sekali tak berpihak pada rakyat. Karenanya, Yusril merasa perlu untuk membantu kaum buruh dengan sukarela.

“Mudah-mudahan uji materi terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” ujarnya.

KSPI sudah lama mengkritisi keberadaan TKA unskilled worker yang dinilai melanggar konstitusi. Dalam bukunya yang baru saja terbit, ‘Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?’ Said Iqbal dan Kahar S. Cahyono juga mengupas permasalahan TKA unskilled workers ini. Buku Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?’ sendiri merupakan catatan kritis perburuhan tahun 2017, yang merekam perjuangan buruh di sepanjang tahun tersebut.

Pos terkait