YLBHI – LBH Semarang Inisiasi Konsolidasi Advokasi Pengupahan di Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Disahkannya Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan istilah Omnibuslaw oleh Pemerintah dan DPR mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan pengupahan. Terdapat perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK).

Tidak hanya itu saja, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja lebih memperburuk jaminan hak pengupahan bagi buruh. Ragam variasi formula ditetapkan, sehingga berdampak pada hak-hak buruh.

Untuk itulah YLBHI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengundang beberapa perwakilan Serikat Pekerja yang ada di Jawa Tengah khususnya untuk mengikuti Konsolidasi Advokasi Pengupahan Jawa Tengah pada hari Senin (18/10/2021) yang bertempat di Monod Kota Lama, Semarang.

Dari undangan sekitar 20 pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai Federasi yang ada di Jawa Tengah, hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dalam hal ini di wakili oleh Aulia Hakim dan Luqmanul Hakim selaku Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut selain membahas tentang bagaimana mengadvokasi pengupahan di tahun 2022 pasca lahirnya UU No 11 Tahun 2020 maupun PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunannya, juga dibahas tentang konsep yang akan dipakai dalam pengupahan tahun 2022 seperti yang disampaikan oleh Luqmanul Hakim.

“Selain membahas tentang bagaimana untuk advokasi pengupahan di tahun 2022 besok, tentunya kita juga membahas tentang konsep yang akan dipakai, namun karena waktu sudah sore pertemuan tersebut kita sepakati dilanjutkan pada hari Jum’at besok”, jelas Luqman saat dikonfirmasi lewat saluran telepon. (sup)