Carut Marutnya Regulasi Ketenagakerjaan Membuat Aliansi SP/SB Kota Cimahi Melakukan Hal Ini

Bandung, KPOnline – Kesejahteraan buruh tidak terlepas dari yang namanya upah. Ya, upah adalah urat nadinya buruh, ketika urat nadi diputus maka dipastikan dapat “Membunuh” kesejahteraan buruh itu sendiri.

Upah layak harus di atas upah minimum! Itulah inti dari kampanye dalam bentuk pembagian leafeat door to door ke sejumlah pabrik yang ada di kota Cimahi pada Selasa (19/10/2021). Bahwa untuk memperbaiki standar gaji/upah tenaga kerja tersebut Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan kampanye untuk Parade Aksi Upah yang akan dilakukan beberapa hari kedepan.

Hal ini dilakukan untuk membangkitkan ghiroh perjuangan buruh/pekerja yang ada di Kota Cimahi, agar pada saat parade aksi nanti semua dapat terlibat dalam perjuangan ini dan tentunya tau isu perjuangan yang buruh tuntut. Mekanisme pengupahan setelah lahirnya Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jelas akan mereduksi sistem sebelumnya yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015.

Perjuangan upah layak tahun 2022 wajib dilakukan, mengingat saat ini negara melalui beberapa kebijakannya tidak berorientasi terhadap kesejahteraan buruh dan hanya memihak pada kepentingan pemilik modal (Oligarki).

Apabila penetapan upah tahun 2022 tidak mengalami kenaikan bahkan tetap mengacu kepada regulasi yang ada pada PP 36 tahun 2021, maka bisa dipastikan buruh akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan ekonomi dengan rendahnya daya beli masyarakat, maka roda ekonomi pun akan terpengaruhi.

Aksi pembagian selebaran ini dilakukan oleh perwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh kota Cimahi yang tergabung dalam Aliansi SP/SB kota Cimahi yang dilakukan oleh perwakilan dari tiap-tiap serikat pekerja (SBSI 92, KSPSI, SPN dan FSPMI).

(Zenk)