Aliansi SP/SB Kota Cimahi Kembali Bergerak

Bandung, KPOnline – Dikutip dari brosur sosialisasi rencana aksi unjuk rasa yang akan di laksanakan pekan depan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi, yang di sebarluaskan kepada pabrik-pabrik di jalan Industri Leuwigajah, Cibaligo, Industri 1, 2, 3 & 4 Kota Cimahi pada hari ini Selasa (19/10/2021).

Hadir dalam giat tersebut para pimpinan SP/SB Kota Cimahi diantaranya : Edi Suherdi (ketua DPC KSPSI), Asep Djamaludin (ketua DPC SBSI 92), Rahmat Ganjar (ketua DPC SPN) dan Biddin Supriyono (ketua KC FSPMI Bandung Raya) serta para perwakilan perangkat PC dan PUK dari semua SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi.

“Salah satu pencapaian kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Indonesia adalah dilaksanakannya upah layak untuk pekerja/buruh di setiap perusahaan. Hal ini di Indonesia, mekanisme penetapan Upah Minimum berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan atas perubahan PP. No. 78 Tahun 2015, maka harapan pencapaian kesejahteraan tersebut dapat di pastikan akan menjadi mimpi semata”.

Adapun tuntutan mereka yang di sebar luaskan dalam brosur tersebut antara lain :

1. Meminta agar Walikota Cimahi menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2022.

2. Meminta agar pemerintah pusat segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. Meminta agar Pemerintah Pusat dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang nomor 11 Tahun 2020.

Aksi berlangsung kondusif, aman dan lancar hingga selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan pengawalan anggota Garda Metal FSPMI Bandung Raya dan beberapa anggota Satuan Intel Polres Kota Cimahi.

Drey