Warga Banjarkemantren Sidoarjo Tuntut Terbitnya Peraturan Desa dan PAW Ketua Panitia PTSL

Sidoarjo, KPonline – Selasa , 28 Maret 2023 ,Pukul 19.00 WIB,Forum Perjuangan Masyarakat Desa Banjar Kemantren dan Perwakilan Masyarakat mendatangi Kantor Desa guna menuntut agar Pemdes segera menerbitkan Peraturan Desa terkait Aset desa yang nyaris dikuasai PT IPP beberapa saat lalu.

Bacaan Lainnya

Warga berupaya mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi aset desa dan bisa bermanfaat bagi warga.

Masyarakat juga menyuarakan tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua Panitia PTSL Hadi Mulyo .

Kepala Desa Erni Filliawati dan BPD Cahyo Lukmanto Serta Ketua Panitia Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Hadi Mulyo menerima secara langsung kehadiran masyarakat.

Dalam pertemuan ini warga secara bergantian menyampaikan agar Pemdes segera mengadakan Musyawarah Desa guna membahas penerbitan Peraturan Desa terkait Aset Desa berupa jalan sejauh 200 meter yang menghubungkan Banjar Kemantren dan Perum Bumi Gedangan Indah tersebut.

Kepala Desa Erni Filliawati dan BPD Cahyo Lukmanto
Sekretaris Desa Indra Nasution menyampaikan pandangannya terkait keberadaan Panitia PTSL
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Desa Banjar Kemantren, Wahyu

Yang menjadi alasan warga adalah agar jalan tersebut memiliki ketetapan hukum sebagai aset desa dimana kedepan bisa menghindari adanya sengketa lagi,serta bisa menjadi dasar untuk bagaimana pemanfaatan jalan tersebut.

Pada kesempatan ini Kades Erni Filliawati menyatakan bahwa pada siang tadi pihaknya baru saja di datangi Kejaksaan untuk melihat lokasi jalan tersebut ,menurutnya Kejaksaan menyarankan agar dirinya berkoordinasi dengan PUPR sebelum mengeluarkan Perdes.

Warga menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Kades tersebut hanyalah dalih saja agar tidak menjalankan tuntutan warga.

Suasana pertemuan ini menjadi panas ketika warga mengindikasikan adanya upaya menakut nakuti saat BPD Cahyo Lukmanto menyampaikan bahwa harus berhati hati dalam membuat keputusan agar tidak ada warga yang terjerat hukum .

Warga pun secara kompak menyatakan agar Perdes harus segera diterbitkan dan tidak perlu menanggapi saran dari Kejaksaan.

Terkait tuntutan PAW Ketua Panitia PTSL Hadi Mulyo,hal ini berawal dari berbelitnya proses PTSL dan tidak adanya koordinasi dengan perangkat lain bahkan Sekretaris Desa Indra Nasution juga menyatakan tidak tahu menahu seberapa jauh proses PTSL ini karena tidak pernah diajak komunikasi dan Koordinasi.

” Bahkan sebagai Sekretaris Desa saya baru tahu bahwa jumlah Pemohon PTSL berjumlah 1100 orang dari pesan bergambar di media sosial ” teriak Indra Nasution.

Bahkan karena ketidaktahuan tersebut ,dirinya dianggap warga sebagai perangkat desa yang menghambat PTSL dan terancam ” dilibas” seperti pesan bergambar yang beredar luas dimasyarakat melalui media sosial .

Dalam Forum ini ,warga yang hadir menyatakan dengan tegas dan berulang kali bahwa tidak ada niat untuk membatalkan PTSL .

Warga hanya ingin adanya PAW terhadap Ketua Panitia PTSL agar proses bisa berjalan semakin lancar dengan tanpa melupakan evaluasi evaluasi secara bertahap oleh semua pihak.

Dari pernyataan sikap tersebut akhirnya berkembang,warga mempertanyakan,keabsahan dan apa tugas pokok dari Panitia PTSL dimana disepanjang diskusi ini warga terus meneriakkan ” ganti Ketua PTSL !! ” .

Hingga pukul 23.45 Wib Akhirnya secara tertulis dan ditandatangani semua pihak Forum pun menyepakati 4 poin antara lain :

  1. Pemerintahan Desa, BPD, dan Perwakilan masyarakat Desa Banjarkemantren menyetujui adanya pembuatan PERDes mengenai jalan tembus BGI.
  2. Panitia PTSL harus ada evaluasi di setiap kegiatan.
  3. Tuntutan Masyarakat Desa Banjarkemantren yaitu untuk mengganti panitia ketua PTSL.
  4. Kepala Desa masih mempertimbangkan pergantian ketua PTSL.

Forum inipun berakhir , dan warga pun menyatakan akan terus mengawal kesepakatan ini .

(Khoirul Anam)

Pos terkait