UU Ketenagakerjaan Baru Tak Kunjung Disahkan, Buruh FSPMI Konvoi Motor Ke DPR RI

UU Ketenagakerjaan Baru Tak Kunjung Disahkan, Buruh FSPMI Konvoi Motor Ke DPR RI

Bekasi, KPonline-Mandat konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kini berada di persimpangan. Hingga memasuki tahun 2026, Sampai saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga mengesahkan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah menilai adanya tumpang tindih dan ketidakjelasan norma dalam aturan lama yang berpotensi merugikan pekerja.

Tak hanya itu, MK juga memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan undang-undang baru tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diperbaiki atau dimaknai ulang. Bahkan, beberapa ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan dikembalikan untuk menjamin perlindungan hak pekerja.

Putusan tersebut bukan sekadar rekomendasi, melainkan bersifat final dan mengikat. Artinya, keterlambatan dalam merealisasikan undang-undang baru dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap konstitusi.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun belum mencapai tahap pengesahan. Meski DPR sempat menyatakan akan membahasnya sesuai putusan MK, progres konkret masih dinilai lamban dan minim transparansi.

Melihat kondisi ini. Menggunakan sepeda motor, buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Kabupaten/Kota Bekasi menuju gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (16/4/2026) untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut penghapusan outsourcing hingga pengesahan UU Ketenagakerjaan.

Kemudian, sesampainya di DPR, buruh FSPMI Bekasi langsung bergabung dengan buruh FSPMI dari wilayah lainnya, seperti; Purwakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Karawang dan DKI.

Supriyadi atau kerap dipanggil Piyong, Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI mengatakan bahwa Aksi ini menjadi komitmen tegas sikap FSPMI, menegakkan prinsip supremasi konstitusi. “Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan rujukan tertinggi yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga negara,” ujarnya

Ia menegaskan, apabila DPR dan pemerintah tidak segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai mandat MK, maka bukan hanya kepastian hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap legislasi nasional.