UPTD Wilayah IV Bandung Siap Gelar Perkara Kasus PT. Jin Myoung

Bandung, KPOnline – Buntut adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang di lakukan oleh perusahaan PT. Jin Myoung terhadap para pekerjanya, sehingga kasusnya kini sudah masuk kepada tahap gelar perkara di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah IV Bandung. Ya perusahaan yang berlokasi di jalan Cangkorah, Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat tersebut, patut di duga kuat telah melakukan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

Setelah beberapa Minggu yang lalu di laporkan ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat, kemudian laporan tersebut langsung di tindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk di mintai keterangan oleh Sat Reskrim Polda Jabar.

Tidak berhenti disitu, untuk memaksimalkan segala bentuk upayanya Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat juga melakukan audiensi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, acara berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Wilayah Provinsi Jawa Barat Jalan Sukarno Hatta Bandung pada Kamis (21/10/21).

Nampak hadir dalam acara tersebut Suparno SH selaku ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat selaku sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Biddin Supriyono selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya dan perwakilan PUK dari PT. Jin Myoung Bandung Barat.

Pada saat di hubungi melalu sambungan telepon oleh tim Media Perdjoeangan FSPMI, Suparno menyampaikan, bahwa pada hari Senin 25/10/2021 pihak PPNS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jawa Barat akan menggelar perkara terkait penyelesaian permasalahan tersebut, menurutnya acara akan dilaksanakan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah IV Bandung.

Drey