UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV Tunda penerbitan Nota ke II untuk PTPN III Sisumut

Rantauprapat, KPonline – Nota kedua untuk PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap korban Yoheri Afandi Manurung mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (SatPam) PTPN III Kebun Sisumut yang seyogianya pada hari ini Jumat tgl 11 Desember 2020 sudah diserahkan, terpaksa ditunda.

Alasan penundaan menurut Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, melalui Nova Nadeak,ST.Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) dikarenakan PTPN III memohon agar kasus tidak dilanjutkan dan segera diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat” Sebut Nova Nadeak,ST kepada Media ini saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (11/12)

” Permohonan dari PTPN III yang meminta tidak diterbitkan nota ke II dan segera menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat harus kita hormati, inilah yang menjadi dasar pemikiran kami tidak mengirimkan nota ke II tersebut” Jelas Nova Nadeak,ST.

Kasi Gakkum ini melanjutkan” Permohonan dari pihak PTPN III ini akan kita sampaikan kepada Yoheri Afandi Manurung dan kuasa hukumnya Joni Silitonga,SH.MH, kalau mereka menolak penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat, maka perkara kita teruskan, mungkin pada hari Rabu tgl 16 Desember 2020 sudah ada keputusan” jelasnya

Terpisah Yoheri Afandi Manurung saat dikonfirmasi via telepon selularnya Jumat (11/12) mengatakan.
“Saya sudah cukup capek dibohongi tentang penyelesaian perkara ini melalui musyawarah untuk mufakat, jadi Saya pikir gak perlulah dilakukan musyawarah untuk mufakat, biar saja berlanjut proses hukumnya, sehingga hak-hak semua anggota SatPam yang dirugikan bisa dibayarkan” jelas Yoheri.

Masih menurut Yoheri Afandi Manurung” Selasa 8 Desember 2020, Juliandi Silalahi,SH dari Bagian Legal PTPN III sudah datang menemui Saya di Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur, meminta kepada Saya untuk mencabut Surat Kuasa kepada Penasehat Hukum Saya Jonni Silitonga,SH.MH, namun Saya tolak dan mengatakan kepadanya,Saya akan mencabut Kuasa tersebut apabila seluruh permasalahan selesai.

Juliandi Silalahi,SH, juga diduga mengintimidasi Saya dengan mengatakan” PTPN III sudah siap melayani kamu dan pengacara kamu sampai kemanapun” kalau Saya pikir ucapan ini tidak pantas disampaikan kepada Saya, sebab Saya ini siapa rupanya, kan bukan musuh PTPN III” Ucap Yoheri.

Yoheri menambahkan” Janji mereka seminggu dari tanggal 2 Nopember 2020, dan Sayapun mengurus perpindahan sekolah anak Saya dari Aceh ke Kisaran, namun masalah tidak juga selesai, sekarang anak Saya jadi terkatung-katung tidak bisa sekolah, apakah semua yang Saya alami ini mereka ikut merasakannya.

Jadi Saya pikir perkara ini diteruskan saja proses hukumnya, kalaupun Saya kalah, tidak ada masalah sebab hal itu adalah sebuah konsekwensi dari sebuah perjuangan, tetapi Saya tetap yakin kalau Allah,SWT akan tetap berpihak kepada kebenaran.

Yang Saya tuntut adalah hak Saya yang diduga dicurangi oleh PTPN III senilai kurang lebih Rp 104 Juta, apakah salah kalau Saya menuntut hak Saya tersebut” Tambahnya.

Sementara itu Joni Silitonga SH.MH, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Yoheri Afandi Manurung saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya memberikan pendapat.
” Sebagai Penasehat Hukum, Saya tetap menyarankan kepada Klien Saya keputusan yang terbaik, namun tidak bisa mengintervensi terlalu jauh terhadap keputusannya, kalau katanya lanjut ya kita lanjutkan.

Pada prinsipnya kami tidak pernah memaksakan diri untuk berdamai, yang meminta damai adalah PTPN III dan itikad baik ini kami hormati, sehingga terjadi pertemuan pada tgl (01/12) di Mess PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) namun perdamaian gagal akibat pihak PTPN III mengingkari semua kesepakatan yang sudah dibicarakan di Medan” Pungkas Jonni Silitonga,SH,MH (Anto Bangun)