Upah Tidak Dibayarkan, PUK SPAI FSPMI PT. Swasthi Parama Mulya Minta Ketegasan Pengawas Ketenagakerjaan

Bekasi, KPonline – Diduga terdapat adanya pelanggaran ketenagakerjaan menimpa karyawan PT. Swatshi Parama Mulya yang beralamat di jalan Inspeksi Kalimalang Km 24, desa Gandamekar, kecamatan Cikarang Barat, kabupaten Bekasi. Dimana awal kronologis kejadian adalah bermula dari tahun 2017 sebagian karyawan mulai diliburkan karena stop produksi, dan produksi dialihkan ke cabang yang ada di Cileungsi, dan karyawan yang diliburkan masih menerima upah.

Pada bulan Agustus 2020 upah mereka di stop/tidak dibayar tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Berawal dari situ Pimpinan Unit Kerja (PUK) mulai mempermasalahkan hal tersebut. Namun setelah dipermasalahkan tiba- tiba perusahaan menyatakan bahwasannya PT Swatshi Parama Mulya tutup per 1 Oktober 2020 dengan ketentuan.

“Karyawan yang diliburkan sejak tahun 2017 dinyatakan di PHK tanpa pesangon, yang masih bekerja hanya diberikan 5 bulan gaji ditambah 1 bulan, dan yang sebagian diperbantukan ke cabang yang ada di Cileungsi, kabupaten Bogor hanya dimutasi tanpa status yang jelas. Dan ada bagian-bagian tertentu yang masih bekerja di Swatshi pada waktu itu,” tutur salah satu karyawan, Jumat (20/11).

Walau sudah melakukan tahap mediasi ke Disnaker tanggal 17 November 2020 yang dihadiri pihak PUK, PC , dan mediator dari Disnaker namun pihak Managemen tidak datang untuk menghadirinya.

Adapun beberapa pelanggaran perusahaan yang disampaikan diantaranya sebagai berikut :

1. Pelanggaran karena upah pekerja yang tidak diberikan terhadap 70 pekerja, antara lain 30 pekerja tidak dibayarkan upahnya dari bulan Agustus 2020 sampai sekarang. 40 pekerja yang masih aktif bekerja sampai bulan September 2020 upahnya yang seharusnya dibayar tanggal 25 September 2020 perusahaan baru membayar pada tanggal 27 Oktober 2020 (satu bulan setelah perusahaan tutup)yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 18 ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (2).

2. Memberikan upah dibawah upah minimum kepada 58 pekerja yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1)).

3. Pelanggaran tidak mau membayarkan pesangon karena meninggal dunia kepada 2 pekerja yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 166. Berdasarkan pasal 166 Undang-undang No 13 Tahun 2023 kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Dari pelanggaran yang sudah ditentukan, kini PUK SPAI FSPMI PT Swasthi Parama Mulya terus berjuang demi mendapatkan Hak Normatif sesuai ketentuan yang berlaku. Kekompakan yang dilakukan PUK, dan anggota terus dibuktikan sampai mendirikan tenda perjuangan di depan gerbang perusahaan.

Penulis: Jhole