Upah Naik 8,51%. Selain Hanya Cukup Untuk Makan Saja, “Gelombang Pasang Penganggur Siap Datang Untuk Menerjang”

Purwakarta, KPonline – Kenaikan upah tahun 2020 telah ditentukan sebesar 8,51%. Nilai angka kenaikan upah yang muncul tiba-tiba tanpa survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar tradisional maupun modern terlebih dahulu sungguh merugikan kaum buruh atau kelas pekerja, karena angka kenaikan upah tersebut bisa saja tidak sesuai dan menyulitkan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga sehari-hari untuk selanjutnya.

Berbagai kalangan dari serikat buruh atau serikat pekerja (SP/SB) menanggapi secara serius atas hal tersebut, dengan beragam alasan keberatan pun mereka suarakan. Diantaranya, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SIWS.

Bacaan Lainnya

Di depan halaman PT. Sumi Indo Wyring System, kawasan industri Kota Bukit Indah, Purwakarta, Jumat (26/10) Pimpinan Unit Kerja tersebut melakukan konsolidasi bersama anggota. Perjuangan Upah 2020 dan meningkatkan produktivitas dengan dibarengi kedisiplinan pekerja beserta doa bersama dalam 100 hari meninggalnya istri Said Iqbal (Presiden FSPMI-KSPI) menjadi topik bahasan dalam agenda tersebut.

Selaku ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Sumi Indo Wyring System dan sekaligus ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Purwakarta mengatakan; “Kita akan mencoba melakukan usaha terlebih dahulu, agar pemerintah daerah kabupaten Purwakarta mau untuk tidak menggunakan angka 8,51% dalam menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2020 di kabupaten Purwakarta dan untuk upah sektor atau biasa disebut dengan UMSK (Upah minimum sektoral kabupaten/kota), kita juga akan berusaha supaya ada penambahan sektor baru di tahun 2020 di kabupaten Purwakarta,” ucapnya kepada awak media perjoeangan.

Selain hal yang telah tersebut diatas, nilai angka kenaikan upah minimum yang tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan jelas telah melukai rasa keadilan bagi buruh Indonesia. Kenapa? Dimana disparitas upah antar daerah masih begitu lebar. Dengan adanya PP tersebut, akan menyebabkan disparitas upah akan semakin melebar.

Ade Supyani pun menambahkan, “Menurut pola pandang kita sebagai pekerja, menekan upah buruh adalah kebijakan yang salah. Kalau upah buruh rendah, nanti akan mencapai satu titik dimana orang atau pekerja hanya berpikir untuk bertahan hidup. Dimana dalam bertahan hidup, mereka atau pekerja atau buruh akan lebih mengedepankan serta berpikir hanya untuk makan saja dan atas hal tersebut, dapat juga dikatakan bahwa buruh mendapatkan upah hanya cukup untuk makan saja,” katanya.

Daya beli yang rendah akibat upah yang tidak sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup sesungguhnya merupakan awal dari kemunduran ekonomi. Karena lemahnya daya beli akan menyebabkan masyarakat tidak mampu untuk menjangkau kebutuhan lain selain kebutuhan pangan. Akibatnya pelaku usaha yang bergerak selain dibidang pangan atau makanan, akan kesulitan dalam menjual hasil produksinya. Dan akibat hal tersebut, gelombang pasang penganggur siap datang untuk menerjang.

Pos terkait