Jakarta, KPonline-Empat wilayah cabang PT Indomarco Prismatama yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran di kantor pusat Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan pekerja terhadap berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai semakin merugikan buruh dan mengabaikan hak normatif pekerja.
Aksi ini bukan dilakukan tanpa alasan. Ribuan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja menyatakan telah lama menyuarakan aspirasi mereka, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak manajemen perusahaan. Karena itu, aksi massa dipandang sebagai langkah perjuangan untuk memperjuangkan hak dan martabat pekerja.
Dalam aksi tersebut, para pekerja membawa enam tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan bersama. Tuntutan pertama adalah menolak penghapusan upah lembur di hari libur nasional yang dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan serta merugikan pekerja secara ekonomi.
Tuntutan kedua adalah menghentikan segala bentuk intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja. Para buruh mengaku terdapat tekanan kepada karyawan untuk mengikuti kebijakan perusahaan tanpa ruang dialog yang sehat dan terbuka. Kondisi tersebut dianggap menciptakan ketakutan di lingkungan kerja.
Selain itu, pekerja juga menuntut penghentian praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja serta intervensi terhadap organisasi buruh di lingkungan perusahaan. Serikat pekerja menilai kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
Tuntutan berikutnya adalah menghentikan praktik PHK ilegal yang diduga dilakukan dengan modus pengunduran diri. Para pekerja menilai ada upaya menggiring karyawan agar menandatangani surat pengunduran diri sehingga perusahaan dapat menghindari kewajiban pesangon dan hak-hak lainnya.
Para buruh juga menolak peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja. Menurut mereka, sejumlah aturan baru dibuat sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan karyawan.
Tuntutan keenam yang disuarakan dalam aksi ini adalah mendesak perusahaan segera membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat. Buruh menilai keberadaan PKB sangat penting sebagai dasar hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan antara pekerja dan perusahaan.
Empat wilayah aksi tersebut dipimpin langsung oleh masing-masing Ketua PUK yang selama ini aktif mengorganisir perjuangan pekerja di wilayahnya. Mereka adalah Kakang Saepuniam dari DKI Jakarta, Darmanto dari Bogor, Zed Bari Rafik dari Purwakarta, dan Suryadi dari Tangerang.
Keempat pimpinan serikat tersebut menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas bersama pekerja PT Indomarco Prismatama di berbagai daerah. Mereka menyatakan perjuangan ini bukan hanya soal upah, tetapi juga tentang penghormatan terhadap kemanusiaan dan hak dasar pekerja.
“Aksi ini dilakukan karena kami manusia, bukan robot atau mesin pencetak uang. Hargai keringat dan kerja keras kami,” demikian pernyataan yang disampaikan para pekerja menjelang aksi. Mereka menilai lembur merupakan waktu tambahan kerja yang wajib dihargai dengan upah sesuai aturan yang berlaku.
Para pekerja menegaskan bahwa kerja lembur memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, lembur seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, bukan dipaksakan secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.
Belakangan ini, keluhan terkait dugaan kebijakan baru sistem lembur ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah karyawan mengaku diminta menandatangani surat persetujuan bahwa upah lembur tidak lagi diberikan dalam bentuk uang, melainkan diganti dengan hari libur pengganti.
Dalam surat yang beredar tersebut, pekerja diminta mencantumkan nama sebagai bentuk persetujuan atas kebijakan penghapusan upah lembur. Kebijakan itu kemudian memicu keresahan di kalangan pekerja karena dianggap menghilangkan hak normatif yang selama ini diterima karyawan.
Sejumlah pekerja mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai penggantian upah lembur dengan hari libur tidak sebanding dengan tenaga, waktu, dan pengorbanan yang telah diberikan pekerja saat tetap bekerja di hari libur nasional.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama terkait ramainya perbincangan mengenai dugaan kebijakan tersebut. Sementara itu, para pekerja memastikan aksi pada 26 Mei 2026 akan berlangsung serentak di seluruh kantor cabang wilayah masing-masing sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak dan martabat buruh.