Di Balik Aksi Buruh: Dari Stigma Negatif hingga Jalan Terakhir Akibat Mandeknya Perundingan

Di Balik Aksi Buruh: Dari Stigma Negatif hingga Jalan Terakhir Akibat Mandeknya Perundingan

Purwakarta, KPonline-Aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh kerap kali menuai stigma negatif dari sebagian masyarakat. Tidak sedikit yang menilai demonstrasi buruh sebagai tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, hingga dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perusahaan. Namun, pandangan tersebut dinilai lahir dari kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Padahal, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh bukanlah pilihan pertama, melainkan langkah terakhir setelah proses perundingan antara pekerja dan pengusaha mengalami kebuntuan.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial di Indonesia menempatkan dialog sebagai langkah utama dalam menyelesaikan perselisihan. Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur tahapan penyelesaian sengketa mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase.

Dalam praktiknya, setiap perselisihan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit, yakni dialog langsung antara kedua belah pihak. Proses ini diberikan waktu maksimal 30 hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan dinyatakan gagal dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Demonstrasi adalah bentuk ekspresi ketika ruang dialog tidak lagi menghasilkan solusi. Itu bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari hak konstitusional pekerja”

Dan pada intinya, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi damai, merupakan hak dasar pekerja yang harus dilindungi.

Lebih lanjut, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk aksi unjuk rasa, juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tulisan, selama dilakukan secara tertib dan damai. Aturan ini berlandaskan pada konstitusi tertinggi, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, dalam konteks ketenagakerjaan, mogok kerja bahkan diakui sebagai hak pekerja. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa mogok kerja sah dilakukan apabila merupakan akibat gagalnya perundingan.

Artinya, ketika buruh melakukan aksi, termasuk mogok kerja atau demonstrasi, hal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar tindakan tanpa alasan.

Namun, meski memiliki landasan hukum yang kuat, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aksi buruh masih sering disalahpahami. Banyak pihak yang hanya melihat dampak langsung seperti kemacetan atau terganggunya aktivitas produksi, tanpa memahami akar persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Sejumlah aktivis dari berbagai serikat pekerja di Indonesia dalam kajian hubungan industrial menyebut bahwa stigma negatif terhadap buruh muncul karena minimnya literasi publik terkait mekanisme penyelesaian konflik ketenagakerjaan.

Dimana, ketika buruh turun ke jalan, itu menandakan bahwa semua jalur formal sudah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Jadi, yang perlu dipertanyakan bukan aksinya, tetapi mengapa dialog bisa gagal.

Dalam banyak kasus, aksi buruh justru menjadi alarm sosial yang menandakan adanya ketimpangan dalam hubungan industrial. Tuntutan yang dibawa buruh umumnya berkaitan dengan hak normatif seperti upah, jaminan sosial, status kerja, hingga kondisi kerja yang layak.

Data dari berbagai laporan dinas ketenagakerjaan pun menunjukkan bahwa sebagian besar aksi buruh dipicu oleh persoalan klasik seperti pelanggaran upah minimum, sistem kerja kontrak berkepanjangan, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.

Hal ini tentu saja memperkuat argumen bahwa aksi unjuk rasa bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga bagian dari perjuangan untuk menegakkan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengurangi kesalahpahaman, serikat pekerja menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hubungan industrial. Pemahaman yang utuh akan membantu publik melihat aksi buruh secara lebih objektif dan tidak semata-mata dari sisi dampaknya saja.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan setiap perselisihan dapat diselesaikan secara adil sebelum berujung pada aksi massa.

Singkatnya, aksi unjuk rasa buruh bukanlah fenomena yang berdiri sendiri tanpa sebab. Ia merupakan bagian dari mekanisme perjuangan yang muncul akibat gagalnya perundingan yang telah diatur dalam hukum. Dengan kata lain, demonstrasi adalah cerminan dari tersumbatnya dialog dalam hubungan industrial.

Maka, alih-alih memberi stigma negatif, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa di balik setiap aksi buruh, terdapat proses panjang yang telah dilalui dan sering kali, itu adalah jalan terakhir yang tersisa.