Purwakarta, KPonline-Fenomena pelanggaran hak pekerja di Indonesia bukanlah hal baru. Namun yang semakin menjadi sorotan adalah sikap diam sebagian buruh yang tetap bertahan bekerja meski hak-haknya tergerus. Mulai dari upah di bawah ketentuan hingga status kerja kontrak yang tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap, kondisi ini menghadirkan pertanyaan besar: apakah buruh hari ini hanya berpikir yang penting kerja?
Berdasarkan data dan laporan yang telah dihimpun oleh media perdjoeangan, menunjukkan bahwa masih banyak pekerja di sektor formal maupun informal yang menerima upah di bawah standar. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan bahwa tidak semua perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dan diantaranya adalah PT. Immortal Cosmedika Indonesia yang berada di Depok, Jawa Barat.
Padahal secara regulasi, negara telah mengatur perlindungan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah layak dan kepastian kerja. Namun implementasi di lapangan kerap jauh dari harapan.
Dalam suatu kesempatan, salah seorang anggota dewan pengupahan kabupaten (Depekab) dari unsur serikat pekerja Kabupaten Purwakarta menyebut bahwa pelanggaran upah minimum masih menjadi persoalan klasik. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya merugikan buruh, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang semakin tajam.
“Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah upah minimum, bahkan memanipulasi komponen upah agar terlihat sesuai aturan,” ujarnya kepada media perdjoeangan.
Kemudian menurutnya, Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sendiri mengakui bahwa jumlah pengawas tenaga kerja tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.
Selain persoalan upah, status kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi sorotan. Banyak buruh yang bekerja bertahun-tahun tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Praktik ini sering terjadi karena perusahaan memanfaatkan celah regulasi. “Kontrak diperpanjang terus-menerus dengan berbagai skema, sehingga pekerja tidak pernah mendapatkan kepastian kerja maupun hak pesangon,” jelasnya.
Padahal, katanya, dalam regulasi ketenagakerjaan, PKWT memiliki batasan yang jelas, baik dari sisi jenis pekerjaan maupun jangka waktu. Jika melanggar, seharusnya pekerja otomatis berstatus tetap.
Pertanyaan paling mendasar pun kemudian muncul, mengapa buruh memilih diam?
Anggota Depekab tersebut menyebut bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama. Banyak pekerja takut kehilangan pekerjaan jika bersuara.
“Ketakutan akan PHK membuat buruh memilih bertahan, meskipun haknya dilanggar. Ini adalah bentuk tekanan struktural,” ungkapnya.
Selain itu, ungkapnya, rendahnya tingkat kesadaran hukum dan minimnya akses terhadap serikat pekerja juga menjadi faktor penting. Tidak semua buruh memahami hak-haknya atau tahu bagaimana cara memperjuangkannya.
“Indonesia secara konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan,” tegasnya.
Ia pun kembali menilai bahwa kondisi ini merupakan ironi besar. Di satu sisi, regulasi cukup lengkap. Di sisi lain, pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan yang tegas.
“Fenomena buruh yang memilih diam bukanlah semata-mata karena apatis, melainkan cerminan dari situasi yang tidak berpihak. Pilihan antara melawan atau kehilangan pekerjaan menjadi dilema yang nyata,” pungkasnya.
Dalam kondisi ini, Ia juga menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting. Organisasi buruh dinilai mampu menjadi wadah kolektif untuk memperjuangkan hak tanpa harus menghadapi risiko secara individu.
“Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), misalnya, kerap mendorong anggotanya untuk berani bersuara melalui mekanisme yang sah, mulai dari perundingan bipartit hingga aksi unjuk rasa,” katanya.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Tidak semua perusahaan memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk berkembang. Bahkan dalam beberapa kasus, praktik union busting masih terjadi.
“Pada akhirnya, pilihan buruh untuk diam atau melawan bukanlah perkara sederhana. Ada tekanan ekonomi, ketidakpastian kerja, hingga lemahnya perlindungan hukum yang membayangi,” ujarnya.
Namun jika kondisi ini terus dibiarkan, pelanggaran akan menjadi hal yang dianggap normal.
Sungguh ironis, ketika mereka yang menjadi tulang punggung produksi justru harus menanggung ketidakadilan dalam diam.
Pertanyaannya kini bukan hanya mengapa buruh diam, tetapi sampai kapan keadaan ini akan terus dipertahankan.