Upah Buruh Hanya Dibayar 40% Saat Dirumahkan, PUK SPL FSPMI PT Sinisa Lakukan Upaya Mediasi

Bekasi, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Sinisa yang beralamat di Kawasan Jurong, Jababeka, Cikarang, Bekasi mendapatkan tembusan surat pengumuman dari manajemen PT. Sinisa tertanggal 12 Juni 2020 yang isinya antara lain :

1. Tidak ada aktivitas produksi
2. Karena kondisi Covid-19 customer menunda pembayaran terhadap PT. Sinisa
3. Kondisi keuangan PT. Sinisa yang sulit

Bacaan Lainnya

Maka dari dasar tersebut diatas manajemen Sinisa merumahkan seluruh pekerja dari 15 Juni 2020 – 1 Juli 2020, dan pekerja dibayar upahnya sebesar 40%.

Belum selesai surat pengumuman pertama manajemen mengeluarkan surat pengumuman kedua tertanggal 30 Juni 2020 yang isinya antara lain :

1. Upah bulan Juni 2020 pembayarannya di undur sampai tanggal 6 Juli 2020
2. Pekerja yang dirumahkan diperpanjang sampai 31 Juli 2020.

Melihat kondisi ini akhirnya PUK SPL FSPMI PT. Sinisa melayangkan surat mediasi. Mediasi pertama para pihak dipanggil mediator pada tanggal 13 Juli 2020.

Menurut informasi Ketua PUK SPL FSPMI PT. Sinisa Sutriadi kepada Media Perdjoeangan hari ini Kamis (15/7/2020) melalui media WhatsApp, ia mengatakan saat mediasi pertama pihak pengusaha tidak hadir.

“Ini sangat kami sayangkan seharusnya kalau ada itikad baik ya hadir,” tegas Sutriadi.

Melihat kondisi ini maka PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia yang diwakili Ketua Mulyadi dan Bidang Organisasi Irwanto, sebagai bentuk solidaritas mendatangi PUK SPL FSPMI PT. Sinisa atas kondisi pekerja yang sedang dirumahkan. (Yanto)

Pos terkait