Jakarta, KPonline – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah resmi merevisi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara dengan menerbitkan SK Gubernur No. 100.3.3.1/45 Tahun 2025. Menanggapi terbitnya SK tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, angkat bicara.
Aulia menilai Pj. Gubernur Nana Sudjana seolah “mencuri waktu” dalam menerbitkan revisi SK tentang besaran UMSK Jepara. Pasalnya, keputusan ini dikeluarkan saat pimpinan-pimpinan FSPMI Jawa Tengah, baik dari PC, KC, maupun DPW, sedang berada di Jakarta untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPMI.
“Sungguh sangat disayangkan. Ketika kami sedang tidak berada di tempat, Pj. Gubernur tampak leluasa mengeluarkan SK Gubernur ini. Hal ini sangat menyakiti seluruh anggota kami di Jepara,” ujarnya saat ditemui di sela-sela Rapimnas.
Karena itu, Aulia bersama perwakilan dari FSPMI yang mengikuti Rapim segera berkoordinasi langsung dengan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz dan Sekjend FSPMI Sabilar Rosyad.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPP FSPMI, dan kami akan melakukan aksi menolak terbitnya SK Gubernur yang baru, alasannya kenapa? karena di bulan Januari saja upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya sudah sesuai dengan UMSK sebelum direvisi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung masa akhir jabatan Pj. Gubernur yang tinggal menghitung hari, namun justru meninggalkan kesan buruk bagi buruh serta memberikan PR berat bagi Gubernur terpilih yang akan segera dilantik.
Sambil menunggu langkah lebih lanjut, Aulia menginstruksikan PUK-PUK FSPMI di Jepara untuk segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya guna mempertahankan besaran upah sektoral yang ada di Jepara sesuai SK Gubernur No. 561/45 Tahun 2024. (sup)