Bandung Barat, KPonline – Gabungan SP / SB Kab. Bandung Barat hari ini (30/7/18) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kab. Bandung Barat. Dalam aksinya buruh menuntut Pemerintah segera memberlakukan UMSK Bandung Barat Per 01 Januari 2019 yang sampai hari ini belum juga di lakukan.
Massa buruh ini terdiri dari DPC SPN, SBSI 92, GOBSI, PC TSK SPSI, PC RTMM SPSI, DPC KSPSI, FSPMI, PC KAHUT SPSI dan PC KEP SPSI) sebanyak lebih kurang 200 orang dengan menggunakan kendaraan Roda 2 sebanyak 100 unit yang dipimpin oleh para ketua Serikat Pekerja Kab. Bandung Barat.
Setidaknya ada empat tuntutan yang mereka sampaikan yaitu :
1. Berlakukan UMSK Bandung Barat Per 01 Januari 2019.
2. Laksanakan Tupoksi LKS Triparti dan Dewan Pengupahan.
3. Tolak tenga kerja asing di Bandung Barat.
4. Tindak tegas pengusaha Outsorching yang tidak sesuai perundang – undangan.
Setelah menggelar orasi pada pukul 11.00 siang mereka di terima Pejabat Bupati Bandung Barat di ruang Rapat Bupati Bandung Barat yang di dampingi oleh asisten 2 Pemerintahan Bandung Barat Drs.Asep Ilyas,M.Si. Kabid HI dan Saker Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat H. Rahwan dan PLT Kesbangpol Bandung Barat Jaja, S.sos, MM.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SP/SB mengatakan bilamana tidak ada jawaban yang tidak pasti, mereka akan melakukan upaya lebih dari ini.
Sementara pihak pemerintah berdalih pembahasan UMSK terkendala karena Kadis masih sibuk terkait dengan dewan pengupahan. Mereka juga mengatakan asosiasi pengusaha Indonesia dalam waktu dekat ini akan meminta waktu audensi dengan pihak pemerintah Bandung Barat. Dan masukan dari buruh ini adalah salah satu bahan yang akan disampaikan kepada Apindo.
Terkait keberadaan LKS Tripatit, Pejabat Bupati Bandung Barat mengatakan dirinya hanya diberikan waktu 2 bulan sebagai penjabat Bupati dan akan berupaya mengantarkan sampai pada saat Bupati terpilih dan wakil Bupati terpilih sehingga buruh bisa nyaman.
“Intinya saya ingin bekerja sama dan membantu rekan – rekan untuk membereskan permasalahan UMSK” tutupnya
(DR)