UMSK Batam Tahun 2018 Tak Kunjung Disahkan, Ada Apa Dengan Gubernur Kepulauan Riau?

Batam, KPonline – “Jangan salahkan buruh Batam bila investor engan berinvestasi di Batam. Karena buruh akan melakukan aksi demontrasi masalah UMSK Batam 2018,” demikian pernyataan Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni, kepada kontributor Koran Perdjoeangan Batam, Minggu (06/05/2018).

“Kita bisa melihat di daerah lain seluruh Gubernur telah meng SK kan UMSK kota/kabupatennya, seperti Provinsi Dki Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan Provinsi Sumatera Utara. Lalu ada apa dengan gubernur Kepri? Kenapa Gubernur Kepri sampai hari ini belum juga mengeluarkan SK UMSK 2018 kota Batam,” lanjut Alfitoni

Semua mekanisme perundingan sudah dilaksanakan dan bahkan kota Batam juga melakukan pengkajian terkait sektor unggulan dengan biaya dari pemerintah kota Batam, dan penelitian dilakukan pada tahun 2017 secara independen dan dilakukan oleh salah satu universitas di Batam.

Di samping itu juga pimpinan Aliansi SP/SB juga membuat kesepakatan dengan Kadisnaker Provinsi dan Asisten 1 Gubernur Kepri yang mana isinya bahwa pemerintah Provinsi menyetujui UMSK Batam 2018, dan akan menetapkan SK UMSK Batam 2018 sebelum tgl 1 mei 2018, lalu kenapa pada tangal 4 mei 2018 Aliansi SP/SB bertemu Gubernur Kepri di kantor perwakilan Gubernur Kepri di kantor Graha Kepri, Gubernur Kepri menyampaikan kepada perwakilan Aliansi SP/SB akan mempelajari dulu berkas – berkas tentang UMSK kota Batam 2018.

Dikarenakan lambannya respon dari pemerintah provinsi terkait menandatangani SK UMSK Batam 2018 yang seharusnya pada bulan januari 2018 yang lalu maka Aliansi SP/SB Batam akan melakukan aksi unjuk rasa besar – besaran selama 3 hari yaitu dari tanggal 7 sampai 9 Mei 2018 di kantor Graha Kepri.

Aliansi SP/SB sangat terpaksa harus melakukan serangkaian aksi – aksi unjuk rasa di kota Batam sampai UMSK Batam 2018 di SK kan oleh Gubernur.

UMSK sudah diatur di dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan maka sudah jelas menjadi hak bagi buruh yang bekerja pada sektor unggulan tersebut, jadi tidak ada alasan apapun bagi Gubernur Kepri untuk tidak mengeluarkan SK UMSK Batam 2018. (Roi Sidabutar)