UMSK Batam 2019 Hasil Rapat DPK Tidak Digubris Gubernur, Perlukah Di Bubarkan Saja?

Batam, KPonline – Buruh Batam hingga kini masih terus mempertanyakan nasib UMSK Batam 2019, yang hingga kini belum juga di tetapkan oleh Gubernur Riau Nurdin Basirun, pasalnya memberlakukan UMSK, sama artinya memperlakukan upah minimum yang nilainya lebih tinggi dari UMK.

“Upah Pekerja Galangan dengan resiko lebih besar, Seharusnya upahnya lebih besar dari penjaga toko atau buruh lainnya dengan resiko yang berbeda, itulah salah satu fungsi dari upah sektoral” Ungkap buruh galangan kapal kepada KPonline.

Bacaan Lainnya

Memang benar keberadaan UMSK bukan sekedar keinginan kaum buruh. Tetapi hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, menjalankan UMSK sekaligus adalah menjalankan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (3) huruf a dan Ayat (4) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum didefinisikan sebagai batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur. Dalam hal ini, Gubernur menetapkan besarnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Ada dua macam upah minimum berdasarkan wilayahnya, yaitu upah minimum propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dalam pasal 89 ayat (3) ditentukan, Gubernur dalam menetapkan UMP maupun UMK harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Dalam hal ini, besarnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UMP adalah batas upah minimum terendah yang berlaku untuk suatu provinsi. Sedangkan yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya UMK/UMP saat ini adalah hasil survey harga 60 jenis komponen kebutuhan hidup dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.

Sayangnya ketentuan mengenai KHL dibajak oleh Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

 

Di dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU No 13 tahun 2003 juga diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha. Sebagai catatan, Upah Minimum Sektoral tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Sebelumnya pada 15/2/19 Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga telah menggelar rapat dan meminta pertimbangan dari SKPD Provinsi dan juga meminta pertimbangan dari ketua Apindo kota serta ketua Apindo Provinsi tentang UMSK Batam tahun 2019

Gubernur dalam rapat yang di gelar di graha kepri tidak memutuskan apapun tentang UMSK batam akan tetapi hanya menerima masukan – masukan dari semua yang di undang.

Dalam rapat tersebut pengusaha sendiri mengusulkan 6 sektor yang tidak ada asosiasinya dan belum ada kajiannya diluar sektor Elektronik, Garmen, dan Pariwisata atau Perhotelan yang pada saat DPK rapatkan termasuk sektor unggulan. Dari 6 sektor yang di usulkan oleh Pengusaha hanya sektor galangan kapal yang ada.

Sedangkan dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pekerja meminta agar UMSK Batam segera di SK kan dan bukan untuk dibahas lagi dan meminta untuk menyiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk men SK kan.

“Kesimpulannya Gubernurlah yang akan menentukan SK UMSK, apakah sesuai rekomendasi walikota atau berani menentukan sesuai usulan apindo yang 6 sektor yang jelas jelas tidak pernah dirundingkan, dan sampai sekarang Gubernur belum juga menetapkan apa yang sudah di rundingkan oleh DPK jadi apa gunanya rapat-rapat DPK kalau Gubernurnya saja tidak berani memutuskan apa yang sudah di hasilkan oleh DPK Batam ” Ungkap salah satu aktifis buruh kepada media ini.

“Bubarkan saja DPK jika hasilnya tidak akan di terima oleh Gubernur” Tambahnya

“Fungsi Dewan Pengupahan menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Sementara dalam konteks ini mereka telah menyerahkan hasil dari rapat rapat mereka karena memang prosesnya melibatkan mereka.”

“Sekarang anda lihat respon dari gubernur Kepri? Saya sudah geram sebetulnya, tidak pernah menghargai hasil dari DPK” Pungkasnya

Pos terkait