UMK di Banten Tahun 2019 Sudah Ditetapkan, Ini Tanggapan Buruh Serang

Serang, KPonline – Penetapan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Banten Tahun 2019, tentu nya besaran angka kenaikan nya sudah tersebar dengan sangat cepat di era teknologi yang semakin canggih ini melalui berbagai sosial media.

Yang dimana kita ketahui, Surat keputusan nomor 561/kep.318 -HUK / 2018, tertanggal 21 november 2018 sudah di tandatangani oleh Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

Dan berikut ini adalah besaran nilai UMK berdasarkan surat keputusan Gubernur tersebut :

1.) Kabupaten Pandeglang Rp. 2.542.539,13;
2.) Kabupaten Lebak Rp. 2.498.068,44;
3.) Kota Cilegon Rp. 3.913.078,44;
4.) Kota Serang Rp. 3.366.512,71;

5.) Kabupaten Serang Rp. 3.827.193,39;
6.) Kabupaten Tangerang Rp. 3.841.368,19;
7.) Kota Tangerang Rp. 3.582.076,99;
8.) Kota Tangerang Selatan Rp. 3.841.368,19

Beragam tanggapan dan komentar pun mulai bermunculan, baik dari kalangan buruh Banten maupun dari pengguna sosial media yang sudah mengetahui kabar terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten Tahun 2019 tersebut.

Seperti nya cibiran dan makian sudah biasa di rasakan oleh kaum buruh yang tanpa lelah masih konsisten melawan upah murah.

“Kalau berbicara lelah semua nya pasti lelah, tapi itu adalah bentuk perlawanan kita terhadap pemangku kekuasaan di negeri ini yang tidak berpihak terhadap kaum buruh,” kata Ali Akbar selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Eka Paper Tube Asri, Serang Banten.

Dan jika mengutip kata-kata yang pernah diucapkan oleh seseorang yang mengatakan,

“Menolak tapi tidak bergerak sama saja dengan menerima.”

“Maka dari itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) selalu konsisten bergerak melakukan penolakan terhadap upah murah walau lelah dan letih mendera, itu semua demi masa depan anak dan cucu kita kelak,” tambah ali.

Perjuangan belum berakhir, jangan patah semangat untuk tetap berjuang. Ingat, tidak ada perjuangan yang sia-sia dan apapun hasilnya setidak nya kita sudah melakukan sesuatu hal untuk suatu perubahan. (Ayu)