Bukan 10%, UMK Kabupatan Bekasi Tahun 2023 Ternyata Cuma Naik Segini

Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 (07/12/2023).

Berdasarkan keputusan tersebut Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2023 hanya mengalami kenaikan sekitar 7 persen dari upah tahun 2022 menjadi Rp 5.137.575.

Bacaan Lainnya

Kenaikan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar 10 persen.

Sebelumnya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sebesar 10 persen diputuskan dengan mempertimbangkan banyak hal demi kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Kita rekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.4.791.843,90 yakni sebesar Rp.479.184,39 sehingga menjadi Rp.5.271.028,29,” kata dia.

Pengumuman kenaikan UMK Jawa Barat Tahun 2023 ini dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi membacakan di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022. Dengan mengacu pada permenaker tersebut, kenaikan UMK Jabar tahun 2023 mengalami Kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.

Pos terkait