Batam,KPonline – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memproyeksikan tahun ini pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,2 persen asalkan ada perbaikan kinerja investasi pada semester II/2019.
Dilansir dari dokumen Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia Triwulan II/2019 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen masih bisa tercapai meski berada di bawah target awal pemerintah 5,3 persen.
Bappenas menyebut proyeksi ini masih berada di rata-rata yang masih sama dengan sejumlah lembaga lain. Sebut saja proyeksi IMF atas Indonesia tumbuh 5,1 persen tahun ini, proyeksi World Bank menjadi 5,1 persen, OECD memproyeksikan 5,1 persen, ADB memproyeksikan 5,2 persen, JP Morgan memproyeksikan 5,2 persen, sementara data Bloomberg dari survei pasar mencapai 5,0 persen.
Perbaikan investasi disebut Bappenas menjadi harapan seiring dengan masih bagusnya indeks PMI dan berakhirnya ketidakpastian pasca Pemilu.
Bappenas juga menyatakan bahwa meningkatnya pertumbuhan juga sangat tergantung dari dorongan sisi fiskal. Sementara untuk data inflasi dari Bank Indonesia untuk tahun 2019 sampai bulan September rata-rata adalah 3.39 %
Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia diambil angka 5,12 persen dan inflasi di 3,39 persen, maka besaran UMK Batam 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dikali dengan UMK 2019 yang besarnya Rp 3,806,358 , dan diperoleh besaran kenaikan UMK untuk 2020 sebesar Rp 323,921 ribu dari UMK 2019.maka UMK Batam 2020 menjadi sekitar Rp 4,130,279 .
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Perhitungan atau formulasi kenaikan UMP ini dinilai tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diharapkan oleh serikat buruh.
“Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, KHL yang dipakai dalam menentukan kenaikan UMP juga harus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh saat ini. Jumlah KHL tersebut harus naik menjadi 78 item.
Jika pemerintah masih menggunakan formula dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan upah minimum, maka buruh menolak kenaikan UMP 2020 yang sebesar 8,51 persen.
“KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8 persen,” pungkasnya