Ucap Syukur Said Iqbal Terpilih Kembali Jadi Pengurus Pusat Badan PBB Governing Body ILO

Karawang, KPonline – Dalam Sambutan terakhir Said Iqbal di Agenda Musyawarah Cabang (Muscab) yang Ke V PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang mengatakan bahwa ” Alhamdulillah, ucap syukur Saya sampaikan bahwa Saya Terpilih Kembali untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pengurus Pusat Badan PBB Governing Body ILO, setidaknya dalam perjuangan Penolakan Omnibus law harus di lanjutkan kembali dengan lebih serius ke depan nya”, tegasnya.Rabu,(16/06/21)

Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI) terpilih kembali sebagai pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dikenal dengan sebutan Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO). Said Iqbal terpilih dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 yang akan berakhir sidangnya pada 27 juni 2021 di Jenewa, Swiss. Said Iqbal sebagai Governing Body ILO untuk periode tahun 2021-2024. Seperti di sampaikan dalam Sambutannya dalam selang selang Menyampaikan Konsul Ideologi di acara Musyawarah Cabang Ke V PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang. Sebelumnya Said Iqbal pernah terpilih pada periode pertama dan kedua tahun 2015 – 2017 dan 2017 – 2020.

Bacaan Lainnya

Setelah terpilih kembali untuk yang ketiga kalinya sebagai Governing Body ILO, Said Iqbal menegaskan bahwa dirinya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara Asia Pasifik di dalam forum dunia. Di antaranya yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial.

Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said Iqbal sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 Juni 2021 ini agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke 109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung.

Selain itu sebagai GB ILO, Iqbal juga sudah memasukkan isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja No 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS). Menurut Said Iqbal, keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98).

Dengan demikian, isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional. Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia melalui produk hukum omnibus law yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak berulang ulang, nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya.

Dalam Forum Ceremony Musyawarah Cabang Ke V PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang yang di selenggarakan di Brits Hotel Karawang Said Iqbal menyampaikan Informasi penting ini dalam Sambutan nya untuk semua Para peserta yang hadir kurang lebih 80 orang termasuk dari Para Undangan dari Unsur Pemerintah Daerah seperti Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan yang lain nya. Bahwa Said Iqbal dari unsur buruh, dari Indonesia terpilih sebagai Pengurus Pusat Badan PBB Governing Body ILO.

(Hsn)

Pos terkait