Tutup Tahun 2016, FSPMI Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Jakarta, KPonline – Menutup akhir tahun 2016, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan anggotanya untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubenur dan DPRD Provinsi setempat. Adapun tanggal pelaksaan aksi unjuk rasa adalah 29 Desember 2016. Demikian disampaikan oleh Presiden DPP FSPMI, Said Iqbal.

Terkait dengan pelaksanaan aksi tersebut, DPP FSPMI bahkan sudah menerbitkan surat instruksi unjuk rasa nomor 0619/Org/DPP FSPMI/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016.

Bacaan Lainnya

Menurut Iqbal, keputusan untuk melakukan unjuk rasa pada akhir tahun ini diputuskan dalam rapat konsolidasi dan evaluasi perjuangan FSPMI tahun 2016 di Jakarta, pada tanggal 22 Desember 2016 yang lalu. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan FSPMI dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam aksi 29 Desember 2016 nanti, FSPMI akan mengusung dua tuntutan. Pertama adalah menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi untuk membuat surat rekomendasi tertulis kepada Presiden RI, agar merevisi PP 78/2015 dengan cara mencabut Pasal 44 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum. Sedangkan tuntutan yang kedua adalah, meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2016, sesuai denga rekomendasi Bupati/Walikota setempat.

Aski ini dilakukan FSPMI serentak di seluruh provinsi. Oleh karenanya, FSPMI mengajak element serikat pekerja yang lain untuk ikut bersama-sama turun ke jalan pada tanggal tersebut.

“Kita harus berjuang hingga titik terakhir. Jangan sampai karena UMK sudah diputuskan, kemudian kita diam sambil menunggu akhir tahun depan untuk kembali membicarakan UMK tahun berikutnya. Tidak, perjuangan upah adalah perjuangan sepanjang masa. Selama pemerintah belum mencabut PP 78/2015 dan membayar upah buruh dengan layak, sepanjang itu juga kaum buruh akan melakukan perlawanan.” (*)

Pos terkait