Jakarta, KPonline – Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz tampak hadir langsung dalam aksi nasional hari ini (24/10).
Seperti dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya, kepada Media Perdjoeangan ia kembali menyampaikan bahwa dalam aksi ini setidaknya ada dua tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturany Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal sebelumnya yang mengatakan, buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan mereka yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
“(Jika pemerintah tidak mendengar tuntutan) maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang tentatif waktunya adalah 11-12 November 2024, stop produksi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10).
Said Iqbal menegaskan, aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Kendati demikian, sebelum mogok kerja nasional, ribuan buruh hari ini lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan (24/10).
Dalam aksi ini, massa menyampaikan dua tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.
“Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.” tegas Said Iqbal.