Tuntutan Tidak Di Gubris Pengusaha, Pekerja PT. DCP Lakukan Mogok Kerja Jilid 2

Puluhan pekerja PT. Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) sedang melakukan koordinasi di depan pintu gerbang utama perusahaan

Surabaya, KPonline – Pagi ini (27/02/19), bertempat di depan pintu gerbang A, B, C dan R2 milik perusahaan PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang beralamat Jl. Mastrip No. 9 Warugunung, Karang Pilang – Surabaya, puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI), lakukan mogok kerja.

Mogok kerja kali ini dilakukan, usai konsep, lobby, bahkan aksi kepada pihak perusahaan, tidak membuahkan hasil apapun, dari seluruh tuntutan pekerja yang di anggap penting, tak satupun di respon oleh pemberi kerja, sebab alasan yang selalu terlontar ketika terjadi perundingan ialah, pemberi kerja merasa tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi seluruh tuntututan yang ada, padahal tender atau proyek yang ada di PT. DCP selalu ramai.

Bacaan Lainnya
Tenda juang buruh PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP)

Seperti diketahui total nominal tuntutan pekerja terkait kasus penangguhan upah yang dilakukan oleh PT. DCP kepada pekerjanya sejak 2017 hingga 2018 mencapai 2,5 Milyar, dan hal tersebut sesuai aturan memang termasuk hutang yang harus di bayar oleh pihak pengusaha kepada pekerja, karena telah memotong upah pekerja selama kurun waktu 2 tahun.

Salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. DCP, Muchtar, mengatakan “kami sudah cukup bersabar sejak awal muncul permasalahan dari tahun 2015 sampai sekarang memasuki awal tahun 2019, masalah satupun tak kunjung usai, bahkan malah bertambah dan bertambah lagi, dan akhirnya kami pun menganggap bahwa menejemen, tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di PT. DCP, yang akhirnya kami melakukan mogok kerja seperti ini.”

“Sebenarnya sangat di sayangkan hal ini sampai terjadi seperti ini, seharusnya para pekerja di jamin kesejahteraanya oleh pengusaha, namun ternyata realita di lapangan berbeda, masalah kepersertaan BPJS pun harus mengemis ngemis untuk di daftarkan kan? padahal regulasi pun sudah jelas, bahwa kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya di seluruh program BPJS, namun oleh menejemen PT. DCP tidak juga di daftarkan, hingga akhirnya ada salah satu rekan kami yang meninggal karena kecelakaan kerja.” lanjut Muchtar.

Dengan adanya aksi mogok kerja ini, otomatis menjadi sebuah kejadian yang kedua kalinya yang terjadi di perusahaan di bidang kontruksi ini, dan semoga kedepannya segera tercipta sebuah solusi yang terbaik bagi masing – masing pihak, sehingga suasana harmonis antar pekerja dan pengusaha kembali tercipta.

(Fendy – Surabaya)

Pos terkait