Tuntutan Tak Direspon, Buruh Duduki Halaman Kantor Disnaker Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Menjelang siang hari ini, Selasa (08/11/2022), buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang beralamat di Jl. A.Yani No.13, Marga Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Buruh menuntut pihak pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Disnaker untuk segera memutuskan besaran kenaikan upah 2023.

Dalam aksi ini buruh merasa kesal karena kepala dinas tidak hadir 3 kali saat buruh berunjuk rasa di depan kantornya. Para buruh menilai pihak Disnaker tidak serius menanggapi tuntutan buruh.

Akibat dipicu sikap Disnaker yang enggan memenuhi tuntutan buruh, pada aksi unjuk rasa kali ini sempat terjadi dorong-dorongan pagar antara massa Garda Metal dan Satpol PP Kota Bekasi.

Alhasil, pagar Disnaker roboh dan buruh menduduki halaman kantor Disnaker. Mereka berorasi secara bergantian menyampaikan aspirasinya. Suasana pun kembali kondusif.

Pangkorda Garda Metal Bekasi Supriyatno mengatakan, robohnya pagar bukan salah buruh. “Jangan salahkan kami telah merubuhkan pagar, tapi Ibu Ika lah yang harus bertanggung jawab untuk kejadian ini karena ibu Ika adalah pimpinan tertinggi di sini yang mestinya hadir di tengah-tengah aksi kami,” ujar Supriyatno.

Sementara itu, Koordinator Aliansi BBM, Sarino, menyatakan, hari ini kaum buruh Bekasi mulai bergerak untuk menolak penetapan kenaikan upah tahun 2023 berdasarkan UU Cipta kerja dan aturan PP 36 tahun 2021.

Menurut Sarino, Kementrian Ketenagakerjaan RI membuat pernyataan dalam menerima peserta aksi di kemenaker pada tanggal 4 November 2022 melalui Dirjen PHI ibu Putri yang menyatakan pemerintah akan melihat sejauh mana penolakan kaum buruh terhadap PP 36.

“Mendengar pernyataan tersebut kami kaum buruh merasa ditantang bahwa selama ini tidak ada yang menolak PP 36 padahal kami kaum buruh berulang kali selama ini melakukan penolakan penetapan upah memakai PP 36 dan hari ini kami kembali memulai melakukan aksi aksi secara sporadis diberbagai daerah untuk menolak penetapan upah memakai PP 36,” kata Sarino.

Jika pemerintah, lanjut Sarino, masih tetap kekeh memakai PP 36 maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok nasional dengan menghentikan mesin mesin produksi di setiap pabrik dan melakukan unjuk rasa secara besar besaran di setiap titik-titik kawasan industri. (Rojali)