Tuntutan Peraturan Perusahaan Tidak Dipenuhi, TAD di PLN Lampung PT. DKB Mogok Kerja

Lampung, KPonline – Sudah setahun bekerja di perusahaan namun perusahaan tidak kunjung membuat Peraturan Perusahaan (PP). Masalah ini terjadi di perusahaan alih daya PT. Duma Karya Burian (DKB) di PLN Lampung.

Terkait tuntutan tersebut, para pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. DKB Bandar Lampung dan Lampung Selatan melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya sejak enam bulan lalu seluruh para pekerja menanyakan PP namun diabaikan oleh pengusaha padahal peraturan perusahaan adalah hak normatif pikerja.

Para pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) yang dipekerjakan di PLN Bandar Lampung dan Lampung Selatan ini sudah mempertanyakan secara lisan. Pengurus PUK juga bersurat secara internal namun sampai satu bulan sejak bersurat pihak pengusaha tidak ada itikad baik. Pengurus PUK SPEE FSPMI PT. DKB kemudian mengirimkan surat Bipartit pertama di akhir bulan Mei 2021, namun tidak dihadiri pihak pengusaha.

Pada bulan Juni 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB kembali mengirimkan surat Bipartit ke-dua namun perusahaan tidak juga menghadirinya. Sehingga setelah satu setengah bulan kemudian berjalan masih tidak ada penyelesaian maka pihak PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung dan Lampung Selatan mengambil langkah mogok kerja.

Joko selaku pengurus Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung menyampaikan bahwa mogok akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 29 Juli – 31 Juli 2021. Mogok kerja ini akan diperpanjang bila mana perusahaan tidak memenuhi tuntutan karyawan.

“Aksi mogok kerja 2 PUK yakni PUK SPEE FSPMI PT.Duma Karya Burian Bandar Lampung dan PUK SPEE FSPMI PT.Duma Karya Burian Lampung Selatan terkait tuntutan Peraturan Perusahaan (PP) yang belum diberikan oleh manajemen perusahaan”, ungkap Joko sambil menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian Disnakertrans dan PC SPEE FSPMI LAMPUNG sudah turun semua untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

“Sebelumnya kedua PUK sudah melayangkan permohonan perundingan/Bipartit sebanyak dua kali tapi tidak ditanggapi. Semua pekerja memakai prokes ketat Covid19, mengingat Lampung sudah level 4” Jelas Joko sambil berharap Semoga ada titik terang dan solusi.

Penulis: Parwoko
Editor: Chandra
Foto: Parwoko