Tuntutan Mayday FSPMI Jatim selain HOSJATUM

Pasuruan,KPonline – Dalam Rapat Koordinasi Mayday pada Senin (24/04/2017) di RM Lumintu Pasuruan yang dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal,Sekjen DPP FSPMI Riden Hatam Aziz serta ketum PP SPL FSPMI Yadun Mufid,perangkat DPW serta perwakilan KC/PC SPA FSPMI seluruh Jawa Timur ,Sekjen DPW FSPMI Jatim Jazuli menjelaskan beberapa isu tuntutan yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Tuntutan KSPI/FSPMI secara nasional adalah HOSJATUM (Hapus Outsourcing dan Pemagangan,Jaminan Kesehatan gratis,Jaminan Pensiun minimal sama dengan Pegawai Negeri Sipil dan Tolak Upah Murah) namun selain HOSJATUM ada juga isu yang akan disampaikan menuntut sekali lagi agar Gubernur merekomendasikan kepada presiden dan DPR RI  beberapa hal ,antara lain :

Bacaan Lainnya
  1. Penolakan revisi UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,karena UU no 13/2003 saat ini masih cukup baik dan relevan untuk tetap dijalankan dan sebaliknya justru banyak aturan Kemenaker yang tidak sejalan dengan Prinsip UU ini.
  2. Penolakan sistem Pemagangan,mengingat dengan sistem ini tidak ada keppastian dan kelangsungan kerja bagi buruh bahkan peserta magang hanya mendapatkan uang saku dan tidak mendapatkan jaminan sosial.
  3. Penolakan Revisi UU no 21/2000 tentang SP/SB,kenapa buruh menolak adanya revisi karena UU 21/2000 saat ini juga masih baik dan relevan untuk tetap dijalankan,hanya saja pelaksanaan dilapangan khususnya pasal 28 jo pasal 43 tidak efektif dijalankan oleh Pemerintah khususnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,diduga kuat rencana revisi pada Undang Undang ini hanya untuk memperlemahgerakan Serikat Pekerja.
  4. Rekomendasi Revisi UU No 2/2004 tentang PPHI,alasan buruh Jawa Timur masih sama yakni karena sejauh ini PHI tidak dapat menyelesaikan perkara dengan cepat,tepat,adil dan murah.PHI tidak mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat.PHI semakin mempersulit para pencari keadilan khususnya buruh.Putusan PHI sulit bahkan tidak dapat dieksekusi.PHI hanya menguntungkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan anata pekerja dan pengusaha.
  5. Rekomendasimuntuk segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang yang merevisi UU 32/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 9/2015 Khususnya pPenarikan Pengawas ketenagakerjaan dari kab/Kota ke Pemerintah Pusat.Hal ini harus dilakukan karena tidak tepat bila pengawas Ketenagakerjaan di Tarik Pemerintah pusat meskipun didelegasikan ke Pemerintah Provinsi karena semakin jauh dari pantauan Pengawas pemerintah daerah.Selama ini masih cukup efektif bagi buruh dalam melaporkan setiap pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawas daerah.dengan didelegasikan ke Pemerintah provinsi maka akan memberatkan buruh dari segi biaya dan waktu.
  6. Rekomendasi tentang penolakan kenaikan harga BBM dan TDL khususnya yang menggunakan 900 Kwh hingga 1300 kwh,karena sangat tidak sebanding dengan upah buruh ,harusnya buruh yang dikategorikan miskin tetap mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

 

Untuk tuntutan lokal,FSPMI/KSPI Jatim akan menyuarakan setidaknya 10 tuntutan antara lain :

  1. Gubernur segera men sahkan pergub UMSK 2017 untuk Kabupaten mojkerto dan gresik.
  2. Gubernur segera merevisi Pergub UMSK 2017 khususnya Kab Sidoarjo dan Pasuruan sebagaimana rekomendasi Bupati yang terakhir.
  3. Gubernur segera menyikapi adanya kesenjangan upah dengan melakukan evaluasi terhadap kenaikan UMK diseluruh wilayah Jawa Timur khususnya di luar Ring satu.
  4. Gubernur segera merevisi Pergub no 7/2017 tentang persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan UMK di jawa timur tahun 2017 karena tidak mencantumkan Nilai Nominal Upah,jumlah pekerja yang ditangguhkan dan tidak mengakomodir Putusan MK RI No 72/PUU-XIII/2015.
  5. Gubernur segera mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada PHI pada PN Surabaya serta PHI pada PN gresik terkait larangan memberikan legilalitas terhadap pengajuan Pengusaha mendaftarakan kesepakatan pembayaran upah di bawah ketentuan UMK.
  6. Gubernur segera membuat dan Menshkan Pergub sebagai aturan teknis dari Perda No 8/2016 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  7. Gubernur segera memerintahkan Disnaker Provinsi Jatim untuk segera mencabut Surat dengan No 560/1142/108.5/2017 perihal penjelasan tentang Mogok Kerja di PT Smelting karena bertentangan dengan UU NO 13/2003 serta Perda Provinsi Jawa Timur no 8/2016 tentang penyelenggraan Ketenagakerjaan.
  8. Gubernur segera mengeluarkan SE yang ditujukan kepada PN diseluruh Jawa Timur terkait keputusan MK no 7/PUU-XII/2014 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait teknis Penetapan PKWT dan outsourcing menjadi PKWTT.
  9. Gubernur segera menyediakan fsilitas gedung representative,layak serta dekat dengan wilayah Industri bagi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS serta pemberian tunjangan sebagaimana yang biasa sebelumnya mereka terima di Kab/Kota.
  10. Gubernur segera mengisi Personil Pengawas ketenagakerjaan di beberapa daerah kab/kota di Jawa timur yang sampai saat ini belum ada atau Cuma ada satu orang.

Dengan dorongan aksi massa yang besar semua tuntutan itu akan disampaikan sebagai bentuk perjuangan buruh Jawa Timur untuk mewujudkan keadilan negara pada buruh.

 

Khoirul Anam.

Kontributor Jawa timur

 

Pos terkait