Perjanjian Kerja Bersama

Jakarta, KPonline – Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dasar hukum yang membentuk perjanjian bersama juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja.

PKB berlaku terhadap semua pekerja yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan, bahkan ketika pekerja tersebut tidak menjadi anggota serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Siapa yang berhak berunding PKB?

Apabila terdapat satu serikat pekerja di perusahaan itu, maka serikat pekerja tersebut berhak mewakili pekerja dalam menegosiasikan perjanjian asalkan lebih dari lima puluh pesen dari seluruh jumlah pekerja di perusahan itu adalah anggota dari serikat pekerja yang bersangkutan. Apabila jumlah anggota serikat pekerja tersebut tidak mencapai persentase yang dipersyaratkan, serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam menegosiasikan suatu perjanjian asalkan didukung 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan tersebut melalui suatu pemungutan suara. Apabila serikat pekerja tersebut gagal memperoleh tingkat dukungan yang dipersyaratkan, maka serikat pekerja itu dapat mengajukan permintaan lebih lanjut untuk menegosiasikan suatu perjanjian bersama setelah lewat enam bulan sejak pemungutan suara tersebut dilakukan.

Apabila terdapat lebih dari satu serikat pekerja di suatu perusahaan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009, serikat pekerja yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja yang ada dalam perusahaan.

Apabila di antara serikat-serikat pekerja tersebut tidak ada satupun yang jumlah anggotanya mencapai persentase yang dipersyaratkan, serikat-serikat pekerja tersebut dapat membentuk koalisi sampai koalisi itu mendapat dukungan dari lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Keanggotaan serikat pekerja “wajib dibuktikan dengan kartu keanggotaan.

Apa manfaat PKB?

Bagi serikat pekerja, PKB memberikan manfaat sebagai berikut: (a) nilai kekuatan dengan banyak anggota yang belum terlibat akan menjadi anggota serikat pekerja; (b) anggota yang aktif akan mengajak atau mempengaruhi anggota yang belum aktif untuk lebih aktif menjadi anggota; (c) meningkatkan kepercayaan anggota; (d) anggota lebih terorganisir; dan (e) serta serikat pekerja menjadi suatu hal yang baik bagi pekerja.

PKB secara tidak langsung menimbulkan dampak yang menguntungkan dalam hal meningkatkan daya saing perusahaan. Lebih jauh lagi menimbulkan dampak positif pada hubungan antara pekerja dan serikat pekerja ditingkat perusahaan karena perundingan yang komplek tentang pengupahan dan sebagainya telah ditentukan. PKB akan menekankan serikat pekerja untuk lebih hati-hati dalam penggunaan hak mogoknya sebagai upaya yang paling akhir dan lebih mengedepankan proses dialog atau negosiasi dalam menyampaikan tuntutannya.

Berapa lama masa berlakunya PKB?

1. Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun. Namun demikian, PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
2. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
3. Apabila dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Apa isi dari PKB?

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
1. Hak dan kewajiban pengusaha;
2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama

Apakah isi PKB boleh bertentangan dengan Undang-undang?

1. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Pos terkait