PT. Tamano Indonesia Dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia Sepakat Tandatangani PKB

PT. Tamano Indonesia Dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia Sepakat Tandatangani PKB

Karawang, KPonline – Sederhana namun penuh makna mungkin itu yang tergambar dalam prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha PT. Tamano Indonesia dengan pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia pada hari ini Kamis tanggal 23 September 2020.

Patut kita syukuri bersama bahwa proses perundingan PKB ini sudah berjalan kurang lebih 4 Tahun lamanya semenjak dari bulan September 2018 hingga hari ini puncaknya, Proses yang cukup panjang namun Ikhtiar dari Kawan – kawan PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia tidak sia sia, terbukti pada hari ini 23 September 2021 PKB ini di sepakati.

Bacaan Lainnya

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini bertujuan untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, lebih efektif dan efisien serta berkeadilan di PT. Tamano Indonesia.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia Hari Utomo bersama Pengusaha PT. Tamano Indonesia Foto bersama setelah Penandatanganan PKB

Serta mengefektifkan peraturan peraturan yang ada di PT. Tamano Indonesia sesuai yang telah di sepakati dan bisa di jalankan oleh kedua belah pihak yang menjadi adanya kekuatan hukum dengan adanya PKB ini. Sepertinya di katakan oleh Hari Utomo sebagai Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia kepada Crew Media menyampaikan harapannya dengan adanya penandatangan PKB secara resmi.

“Semoga dengan lahirnya PKB ini akan tercipta Hubungan Industrial yang harmonis, lebih efektif dan efisien serta berkeadilan di PT. Tamano Indonesia”, harapnya

Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditandatangani dan di daftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang yang mencakup ruang lingkup tentang mulai dari Kebebasan Berserikat, Jam Kerja, penentuan Upah, Bonus, Perhitungan Pesangon dan lainnya yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak serta Kesejahteraan bagi seluruh Karyawan dan Karyawati nya pada umumnya, Khususnya untuk Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Tamano Indonesia.

Sesuai dengan fungsi utama Serikat Pekerja sebagai wadah dan penyalur atau jembatan aspirasi anggota kepada perusahaan sebagaimana amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1988, Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha.

Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha dapat berkomitmen untuk tercipta Hubungan Industrial yang harmonis, lebih efektif dan efisien serta berkeadilan di PT. Tamano Indonesia. (EdM)