Siak, KPonline-Tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Kul Kul, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 14.00 WIB, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Kecelakaan tersebut melibatkan truk Fuso BK 9876 XC milik PT. MINTE, yang mengangkut kayu balak untuk PT. RAPP, dan truk Fuso BK 8746 TF milik CV. Bunga Ros.
Hingga kini, pihak PT. MINTE belum menunjukkan tanggung jawab penuh atas insiden yang menyebabkan dua korban, Samri Saragih (49) dan Ison Rama Jaya Sidabutar (37), mengalami luka berat dan beban ekonomi yang berat akibat kecelakaan tersebut.
Proses Mediasi yang Berlarut-larut
Pertemuan pertama antara pihak keluarga korban yang diwakili oleh Arba’a Silalahi dengan perwakilan PT. MINTE, Susanto, pada 27 Desember 2024, berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga korban meminta tanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan kebutuhan hidup, namun PT. MINTE tidak memberikan kepastian.
Mediasi kedua dilaksanakan pada 11 Januari 2025 dengan menghadirkan perwakilan baru dari PT. MINTE, Bambang, serta disaksikan oleh H. Hamdani, Humas PT. RAPP. Hasil pertemuan tersebut kembali mengecewakan pihak keluarga, karena PT. MINTE hanya menawarkan bantuan biaya perawatan sebesar Rp 25 juta, jauh dari total kebutuhan korban. Tawaran ini ditolak oleh keluarga korban yang menganggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap penderitaan mereka.
“Kami tidak hanya meminta biaya pengobatan, tetapi juga biaya kebutuhan sehari-hari selama korban belum bisa bekerja. Ini tanggung jawab moral dan hukum PT. MINTE,” tegas Arba’a Silalahi.
Tuntutan Keluarga Korban dan Langkah Hukum
Hingga saat ini, PT. MINTE belum memberikan solusi yang memadai. Oleh karena itu, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Keluarga korban menyampaikan tuntutan berikut:
1. PT. MINTE: Membayar seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, termasuk memberikan kompensasi atas hilangnya pendapatan korban selama masa pemulihan.
2. PT. RAPP: Meninjau ulang kemitraan dengan PT. MINTE yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab. Jika perlu, mencabut izin kemitraan sebagai bentuk sanksi tegas.
3. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) serta Direktorat Lalu Lintas Polda Riau: Menyelidiki kelayakan truk balak milik PT. MINTE yang diduga tidak memenuhi standar operasional dan mempersiapkan bukti hukum untuk mendukung langkah keluarga korban.
Pernyataan Tekanan kepada PT. MINTE dan PT. RAPP
“Kami menuntut PT. MINTE dan PT. RAPP bertanggung jawab penuh atas tragedi ini. PT. MINTE tidak boleh lepas tangan, apalagi hanya memberikan solusi parsial. Sementara PT. RAPP, sebagai pemilik muatan, harus berani mengambil tindakan tegas terhadap mitranya yang lalai,” ujar Arba’a dengan nada geram.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban, bersama elemen solidaritas buruh dari Partai Buruh, DPW KPBI, FSPMI, dan FIPSI, akan menggelar aksi besar-besaran di kantor PT. MINTE dan PT. RAPP jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat.
Desakan kepada Aparat Hukum
Keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau, untuk segera menangani kasus ini secara serius. Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan, termasuk mengungkap kelalaian operasional yang dilakukan PT. MINTE.
Penutup
Tragedi ini bukan hanya tentang kecelakaan lalu lintas, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Keluarga korban dan publik menanti tanggapan tegas dari PT. MINTE, PT. RAPP, dan aparat hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan, suara rakyat akan menjadi kekuatan utama untuk memperjuangkan hak-hak korban.
(Heri)