Tuntut Upah Layak, Hari Ini FSPMI Aksi di Gedung Sate

Aksi Buruh Jawa Barat di Gedung Sate menolak PP 78 Tahun 2015 ( Foto : Herfin )

Bandung, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (26/10/2017). Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad di Bandung, beberapa saat lalu.

Menurut Rosyad, aksi akan dimulai pada pukul 10.00 wib dengan tuntutan menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang mengacu pada PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

Adapun alasan DPW FSPMI Jawa Barat menolak PP 78/2015, kata Rosyad, karena peraturan tersebut membatasi kenaikan upah buruh hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, PP 78/2015 mengakibatkan hilangnya hak berunding antara pekerja dengan pengusaha dalam menentukan upah. Hal ini diperparah dengan ditiadakannya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai parameter kebutuhan riil pekerja setiap bulan.

“PP 78/2015 adalah wujud dari rezim penguasa upah murah dengan memiskinkan buruh secara sistematis,” katanya.

Selain itu, buruh juga menuntut upah minimum tahun 2018 naik 650 ribu.

“Kami menuntut kenaikan UMP/UMK tahun 2018 sebesar Rp. 650.000 per bulan,” tegas Rosyad. Menurutnya, tuntutan ini adalah bagian dari Kampanye Upah +50 yang dilakukan kaum buruh se-Asia Pacific.

Setelah melakukan aksi di Gedung Sate, pada pukul 13.00 wib rencananya aksi akan dilanjutkan di PTUN Bandung bersamaan dengan digelarnya sidang gugatan oleh KSPI/FSPMI terhadap Gubernur Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Upah Khusus Padat Karya.

“Agenda sidang hari ini di PTUN Bamdung adalah replik terhadap jawaban tergugat intervensi. Oleh karena itu akan dikawal oleh ribuan buruh,” katanya.

Menurut Rosyad, ada beberapa alasan buruh menggugat Gubernur. Beberapa diantaranya adalah, upah padat karya tidak ada dasar hukumnya, nilainya di bawah UMK, serta ditetapkan karena tekanan pemerintahan pusat yang telah diintervensi oleh oknum pengusaha hitam dan rakus.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah pusat dan kenapa gubernur tidak menggunakan hak otonomi daerah yang telah diatur oleh Undang-Undang dalam menetapkan UMP/UMK,” ujarnya.

“Tidak ada kata lain. Lawan rezim upah murah yg memiskinkan buruh secara siatem,” pungkas Rosyad.

Pos terkait