Tuntut UMK Batam 2021 Naik 8,5 persen, Buruh Siapkan Mogok Daerah

Batam,KPonline – Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI kota Batam Andy Saputra dalam orasi di depan Graha Kepri Batam mengatakan bahwa aksi hari ini setidaknya ada dua tuntutan yang ia bawa bersama buruh kota Batam yaitu untuk menuntut pemerintah Jokowi menerbitkan PERPU guna membatalkan UU Omnibus Law dan meminta pemerintah menaikkan UMK Batam 2021 sebesar 8,5 persen dari UMK 2020.

“Kalau pemerintah tidak menaikkan Upah kita pastikan akan menggelar mogok daerah pada 9-10 November ini” Ungkap Andy di depan masa aksi yang berada di depannya.

Bacaan Lainnya

Hari ini puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada hari ini (02/11/2020) termasuk di Batam yang di pusatkan di Gedung Graha kepri.

Sejak pagi ratusan buruh Batam sudah berkumpul di halte Panbil sebelum bertolak menuju gedung graha Kepri.

Di Jakarta aksi serupa juga sudah mulai berlangsung, Presiden KSPI Said Iqbal memastikan meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal di Jakarta

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.(Minto)

Pos terkait