Tuntut PKWT menjadi PKWTT, Buruh Epson Bekasi Kembali Datangi Kantor Disnaker

Bekasi, KPonline – Ratusan Buruh Epson hari ini Selasa (30/7/2019) kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi menuntut perubahan status PKWT menjadi PKWTT.

Menurut mereka ada beberapa kesalahan perjanjian kontrak yang melanggar pasal 52, pasal 54, pasal 57 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Mediator memberikan anjuran terhadap permasalah ini lebih objektif. Jangan seperti pengawas, yang mempunyai dalih macam-macam sehingga kami meminta pemeriksaan ulang dengan memberikan bukti pelanggaran akibat isi perjanjian kontrak yang salah melanggar Undang-undang”, ujar Bais Ketua PUK Epson

Rudy Muliawan, bidang Infokom Sosek PUK Epson menyampaikan kepada Media Perdjoeangan bahwa pihaknya datang ke Disnaker ini bukan hanya minta anjuran yang objektif saja. Harapannya proses mediasi yang cepat sesuai UU No 2 tahun 2004 bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

Lebih lanjut Rudy menyampaikan bahwa banyak kasus-kasus perselisihan yang sedang ditangani, anjurannya sudah 2 bulan belum selesai dan kalau dihitung dari munculnya permasalahan bisa memakan waktu 4 bulan lebih.

“Ini waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perselisihan ditingkat bipartit dan mediasi seharusnya menjadi pertimbangan yang serius bagi mediator dalam membantu penyelesaian masalah”, ungkap Rudy.

Di kesempatan yang sama Edy Zaldi, Bendahara PUK Epson yang juga hadir dalam aksi ini menyampaikan keluhannya.

“Kami kemari ingin mengingatkan mediator bahwa permasalahan yang terjadi saat ini dialami oleh para pekerja kontrak dengan waktu kontrak pendek yang hanya diperpanjang kontrak kerjanya selama 6 bulan dan sebelumnya juga kita sudah melaporkan waktu perpanjangan kotrak kurang dari 6 bulan yang realitanya diperpanjang kontrak hanya 1 bulan.”

“Inilah yang menjadi kekecewaan kami sehingga pada hari ini rame-rame berkunjung ke Disnaker. Agar proses Mediasi bisa berjalan cepat sesuai UU mengingat permohonan Mediasi sudah kita sampaikan sejak tanggal 15 juli 2019 dengan no surat 266.FSPMI.EE.IEI.07.2019. Dan kami lampirkan juga Risalah bipartit sebanyak 3 kali”, kata Edy

Peserta aksi yang hadir juga berharap Mediator lebih memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak. Ada kebiasaan buruk yang dilakukan perwakilan Pengusaha yang sebenarnya selama ini sering diabaikan yaitu tidak membawa kronologis permasalahan yang diminta Mediator saat proses Mediasi.

Sebenarnya mereka sudah lelah mengingatkan melalui e-mail berkali-kali agar perwakilan Pengusaha segera memberikan Kronologis permasalahan. Untuk selanjutnya mereka meminta Mediator apabila kedua belah pihak belum memberikan kelengkapan dokumen maka Mediator segera membuat surat tertulis ke pihak yang bermasalah yang ditembuskan ke PUK FSPMI PT EPSON atau sebaliknya.

Para anggota dan pengurus ini juga meminta dengan sangat Mediator jangan subjektif atau sungkan-sungkan untuk melakukan perbaikan proses Mediasi karena mengetahui ada mantan Aktifis Buruh FSPMI yang bekerja di Dept HRD PT EPSON.

Mereka Buruh EPSON berkomitmen akan tetap semangat mengawal kasus PKWT ini baik melalui Pengawas Ketenakerjaan atau Perselisihan dengan Gugatan PHI.

“Mempertimbangkan adanya Hak kita untuk mendapatkan NOTA PEMERIKSAAN KHUSUS berdasarkan Permenaker 33 tahun 2016 dan adanya Perda Kab. Bekasi no 4 tahun 2016 pasal 44 ayat 6 Pengusaha diwajibkan mempekerjakan PKWTT lebih banyak dari PKWT yang saat ini faktanya jumlah PKWT mencapai 75 % dari seluruh jumalah pekerja”, pungkas Abdul Bais.

Pos terkait