Karawang, KPonline – Jamkeswatch atau Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional yang berafiliasi dengan KSPI di bentuk untuk mengawasi, mengawal dan membela Rakyat atau Buruh dalam hal Jaminan Kesehatan Nasional.
Sehat Hak Rakyat sudah menyatu dan mengental bersatu dalam darah Relawan Jamkeswatch sebagai simbol pergerakan untuk memperjuangankan Hak Kesehatan untuk Rakyat.
Dengan adanya berita beberapa hari yang lalu di beberapa daerah di Indonesia terkait dan Perihal Tidak di berlakunya Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial yang merujuk pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 2018 yang isi pokok nya untuk pendaftaran Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBUP) dan Bukan Penerima (BP) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan menunjukan surat Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu sesuai pasal 9 ayat 1 huruf d Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang cara pendaftaran dan pembayaran iuran yang menyatakan telah di cabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan melihat dan merujuk kepada surat dari BPJS Kesehatan dengan dasar itu, Relawan Jamkeswatch Karawang dan jajaran masyarakat yang kurang mampu rencana nya akan menuntut dan akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Kepala Daerah Bupati Karawang dengan TRITURA atau 3 Tuntutan Rakyat Kabupaten Karawang yang mana sebagai berikut ;
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Wajib mendukung Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Wajib mendaftarkan dan Menanggung Iuran Warga Kabupaten Karawang yang belum terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN)
3. Permudah Syarat Pendaftaran Warga Kabupaten Karawang yang Iuran nya di tanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang